Pencuri Terekam CCTV diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Hukrim454 Dilihat

 

TANJUNGBALAI//Reformasiaktual.com – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang bernama A alias A, 42 Tahun, Wiraswasta, Jalan Pahlawan indah no 42 Kelurahan Pantai Burung Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Senin ( 1/12021 ) pukul 23.0 Wib.

Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K yang dihubungi melalui telefon selulernya.

Dikatakan Kapolres, bahwa tersangka A alias A diamankan terkait laporan Korban A pada tanggal 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai tentang kehilangan barang yang dialaminya pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 Pukul 03.00 Wib di Jalan Anwar Idris Kel Bunga Tanjung Link IV Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Keterangan Kapolres Tanjungbalai bahwa pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 wib tsk an.A als A bersama dgn temanya A ( masih dalam pencaharian ) penduduk Jl.Nelayan Tanjungbalai mendatangi Tkp yaitu pekarangan rumah korban an.A di Jl.Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai dengan mengendarai Sp.Motor, selanjutnya tsk A als A turun dari Sp.Motor sementara temannya A menunggu diatas sp.motor di pinggir jalan, selanjutnya tsk A als A mengambil Baterey 2 buah yg terpasang di Mobil Dumtruck dengan cara membuka baut menggunakan tangan, lalu diangkat ke atas sp.motor, kemudian mengambil lagi 1 buah Pelak Mobil dumtruck yg terletak di dekat halaman rumah korban, selanjutnya Bateray dan Pelak tsb dibawa bersama dengan temannya A menggunakan Sp.Motor.
Kejadian pencurian tersebut dapat diungkap berawal dari adanya rekaman cctv di rumah korban dimana dari rekaman tsb terlihat aksi dari tsk dan korban sdh kenal sebelumnya terhadap tsk an. A als A ( pernah tinggal sebagai tetangga di Jln.Pahlawan Indah Tanjungbalai dan korban juga mengenali semua keluarga tsk ).

Berdasarkan Laporan Korban an. A tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan dan hasil Penyelidikan pada hari Senin tanggal 1 November 2021 Pukul 23.00 Wib Tersangka A alias A berhasil diamankan di Jalan Husni Tamrin dan Saat ini telah dilakukan Penahanan terhadapnya (tersangka) di Polsek datuk Bandar dan dipersangkakan Pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ucap kapolres Mengakhiri.

S T H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *