Upaya Memutus Rantai Penularan Covid-19, Polisi Bagikan Masker Kepada Santri Dimasa PPKM

TNI/Polri764 Dilihat

 

reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Upaya memutus rantai penularan COVID-19 terus digencarkan. Salah satunya dengan melibatkan pondok pesantren. Ini seperti dilakukan Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi dengan membagikan masker kepada para santri Ponpes Al – Mizan Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Sabtu (6/11/2021).

“Sebelum Kunjungan Kerja Mentri Sosial RI ke Ponpes Al – Mizan langsung kami tindaklanjuti dengan kegiatan ini dengan membagikan masker kepada Santri santriwati Ponpes Al – Mizan Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi,” ucap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi.

Dikatakan Kapolres, keberadaan para santri memegang peran penting untuk ikut membantu mencegah penularan COVID-19. Kedisiplinan mereka menegakkan protokol kesehatan diharapkan berdampak langsung pada penurunan angka penderita.

Menurut Edwin, jumlah santri di Ponpes Almizan cukup banyak. Bahkan dari puluhan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Majalengka, total santri diperkirakan mencapai puluhan ribu orang. Tentu saja mereka diharapkan menjadi pelopor patuh protokol kesehatan.

Selama ini, kata Kapolres, hubungan polisi dengan pengelola ponpes terjalin baik. Karenanya saat dirinya mendatangi ponpes untuk melaksanakan pembagian masker, para kiai dan santri menyambut dengan gembira.

Sinergitas itu ke depan diharapkan semakin kuat. Sehingga segala persoalan yang ada dapat dicarikan jalan keluar bersama. Termasuk di antaranya dalam menjamin kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Yang terpenting selain saling mengawasi dan mengingatkan adalah bangkitnya kesadaran akan pentingnya menjaga diri dan orang lain dari COVID-19,” tandasnya.

Sambil membagikan masker, polisi yang semuanya mengenakan kopiah juga menyosialisasikan tata cara memakai penutup hidung dan mulut tersebut. Yakni tidak memegang bagian dalam masker serta tidak menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum tangan dipastikan tercuci.

(Korprina)//Humas polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *