BEBERAPA AKTIVIS RENCANAKAN AUDIENSI KE DPRD PROVINSI JAWABARAT PERTANYAKAN KEJELASAN PENGGUNAAN RUMIJA DAN PEMAKAIAN BEKAS DAERAH ALIRAN SUNGAI CIPANAS GARUT

Daerah1319 Dilihat

ReformasiAktual.com //Kabupaten Garut-
Beberapa Aktivis di Kabupaten Garut menurut informasi kabar dari narasumber masyarakat di wilayah kabupaten Garut, rencanakan Audiensi/ Diskusi publik di DPRD ke provinsi Jawa Barat, akan mempertanyakan beberapa Regulasi dan ketentuan Kejelasan penggunaan Ruang milik jalan (Rumija) utilitas dijalan utama komplek Pariwisata Cipanas Garut yang diduga Dipakai untuk puluhan pipanisasi untuk penyaluran Air panas yang ditanam. Dibawah jalan Raya komplek Pariwisata Cipanas sudah berlangsung selama belasan tahun, Dari Beberapa analisa Dan Kajian para salah satu aktivis yang Akrab disapa kang Toni Rahmat berhasil dimintai keterangan oleh awak media Reformasi aktual com Minggu 7 Juli 2024 pukul 14:30 Wib di kediaman nya yang berada di Kelurahan sukagalih kecamatan Tarogong kidul kabupaten Garut berhasil di wawancarai awak media Reformasiaktual.com .

Berdasarkan hasil investigasi saya dkk ada temuan puluhan perusahaan Hotel dan Kolam Renang di komplek pariwisata Cipanas Garut aktivitas pengalian jalan raya yang dibantu oleh warga masyarakat setempat sebagai yang disuruh oleh perusahaan Hotel kolam renang, aktivitas tersebut sudah puluhan tahun dilakukan sepanjang jalan Raya cipanas penanaman puluhan pipanisasi Penyaluran Air panas namun, ironi nya aktivitas tersebut menurut analisa saya perusahaan Hotel dan Kolam Renang sebelum melakukan aktivitas penggalian (RUMIJA) di wilayah Cipanas Diduga tidak Melakukan permohonan kepada penyelenggara jalan Dinas PUPR Bina Marga sebagai bentuk agar Kegiatan aktivitas yang dilakukan Perusahaan memiliki Legalitas kepastian Hukum, yang bisa di pertanggung jawabkan Namun beda hal nya dengan aktivitas oleh puluhan Perusahaan Hotel dan kolam renang di Cipanas Tarogong kabupaten renang melakukan aktivitas penggalian tidak mengacu sebagai mana yang telah di atur peraturan Kementerian PUPR No 20 tahun 2O10 yaitu setiap orang atau Perusahaan yang akan menggunakan fasilitas Ruang milik jalan,Samping Kanan kiri ,jalan atau bahu jalan jalan diwajibkan melakukan permohonan kepada Badan penyelenggara PUPR Bina Marga sesuai dengan zonasi Ruang milik jalan, untuk mendapatkan Rekomendasi Dan Undang Undang No 38 tahun 2014. tentang Jalan bagi pemakai jalan harus bertanggung jawab terhadap lalu lintas pemakai jalan,dan terhadap pungsi jalan ungkap kang Toni Rahmat Yang berhasil dimintai keterangan oleh awak media Reformasiaktual.com.

Masih dari narasumber Ton Rahmat terkait Penggunaan RUMIJA ( ruang milik jalan) jika dilihat dari beberapa perspektif sudut pandang serta analisa saya apabila perusahaan Hotel dan kolam renang melakukan aktivitas penggunaan Ruang milik jalan utilitas tidak menempuh persyaratan yang telah ditetapkan ketentuan yang diatur undang-undang permen PUPR NO 20 tahun 2010 dan Undang Undang No 38 tahun 2014 menurut Analisa saya puluhan perusahaan hotel dan kolam renang terjadi dua poin permasalahan diduga tidak mengantongi Rekom dari PUPR Bina Marga dan Diduga Belasan tahun perusahaan Hotel dan kolam renang tidak membayar Retribusi kepada pemerintah.

Beberapa Aktivis Rencana nya dalam Audiensi bukan hanya akan membahas tentang polemik Permasalahan Ruang milik jalan (RUMIJA) salah satu Masalah kontras adanya temuan pemakaian Daerah Bekas aliran sungai, yang diduga dipakai Bangunan Rumah milik masyarakat ,serta puluhan penanaman pipanisasi yang diduga milik perusahaan hotel, dan masyarakat, dan adanya sistem Pembuangan limbah besar Hotel dan kolam renang yang Diduga belum menempuh Sesuai Juknis yang ditentukan oleh DLHKP akan menjadi agenda pembahasan beberapa aktivis di Rencana Audensi kali ini upaya langkah dari para aktivis ke DPRD provinsi Jawa Barat menurut keterangan dari para aktivis 4 kali permohonan yang di disampaikan kepada DPRD kabupaten Garut tidak di Respon jadwal dibalas 4 kali surat permakluman dari DPRD Kabupaten Garut yang Menuai Ragam pertanyaan beberapa aktivis, dibalik permasalahan yang terjadi

TIM RA kabupaten Garut