Kegiatan MUSDUS di Dusun Jagamulya Desa Rajadesa Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis

DESA87 Dilihat

ReformasiAktual.Com//CIAMIS- Dalam rangka penyusunan RPJMDes, Desa Rajadesa Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis Menindaklanjuti perubahan UUD Desa no 6 th. 2014 menjadi No 3 th. 2024 tetang Desa.

Khususnya tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula 6 th menjadi 8 th.
Ketika dikonfirmasi diruang Kepala Desa, Senin 08/07/24 Drs.Yayat, Msi Berdampak terhadap RPJMDes sehingga perlu adanya Revisi RPJMDes yang semula 6 th menjadi 8 tahun, paparnya.

Untuk itu Pemdes Rajadesa mengundang perangkat serta BPD, para Kepala Dusun dan tokoh masyarakat untuk mengadakan Musyawarah Dusun ( MUSDUS) perlu adanya revisi program kegiatan Rencana Pembelajaran Jangka Menengah Desa, yang akan menjadi skala prioritas, imbuhnya.

Endang Suryana RA