reformasiaktual.com
Kendari, 16 Juli 2024
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Yang Di Ketuai Jefri Mengkritik Dugaan Kejanggalan Pemberian izin Lintas Koridor PT Indonusa di Dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Milik BUMN yaitu PT Antam tbk
Menurut press relasse yang diterima awak media Jefri membeberkan poin Point Kejanggalan penggunaan kawasan Hutan Tanpa melakukan pembayaran denda hingga pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta membantah pernyataaan Kepala dinas PM PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara
Dalam pernyataan di beberapa media Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sultra Parinringi Menyatakan bahwa Dalam perizinan izin koridor indonusa semua sudah sesuai dengan posedur dan mekanisme sudah melalui pertimbangan tehnis dari dinas kehutanan dan berbagai lembaga terkait termasuk Aparat penegak hukum sebelum izin nya koridor nya di keluar kan serta ippkh pt indonusa sudah keluar, ucap parinringi
Hal ini mendapatkan bantahan langsung dari ketua umum P3D-KONUT jefri beranggapan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala dinas PM PTSP Provinsi Sultra adalah keliru
Dalam aturan Permen LHK No 8 Tahun 2021 Tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI pada Pasal 41 Ayat 2 Persetujuan penggunaan koridor hanya dapat diberikan kepada pemegang:
a. PBPH;
b. PBPHH;
c. persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
d. persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; dan/atau
e.persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah mendapat penetapan batas areal kerja.
Yang dimana izin pinjam pakai kawasan hutan Pt indonusa (Yang katanya Sudah terbit ) itu berada di dalam areal IUP PT Indonusa sendiri dan Masuk di wilayah Hutan Produksi Terbatas Bukan Di Hutan Lindung maupun HPK Dan lagi lagi Bukan di dalam areal IUP PT Antam tbk yang sebagaimana tempat melintas PT Indonusa yang tanpa izin kerjasama dan MOU dengan PT Antam TBk Sebagai Pemilik IUP
Dan Dari hasil penelurusan dugaan Lokasi izin lintas koridor PT Indonusa yang dikeluarkan Dinas PM PTSP Provinsi Sultra No T/500.4.3.11/ 1058/x/2023 diareal IUP PT Antam adalah areal yang masih menjadi investigasi bukaan kawasan hutan dan lokasi kawasan yang mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia sehingga tidak boleh ada kegiatan sebelum denda tersebut di selesaikan.
Jefri juga menjelaskan setau dia jika suatu perusahan ingin melintasi koridor Izin usaha pertambangan (IUP) perusahan lain maka wajib mendapatkan dokumen kerjasama atau memorandum of Understanding (MOU) , yang mendasari dijadikan salah satu dokumen yang di ajukan untuk mendapatkan izin dari Dinas PM PTSP melalui SISPADU
Anehnya PT Indonusa arta mulya sendiri Tidak Memiliki dokumen ijin kerjasama atau mou lintas koridor dengan PT Antam tbk sebagai pemilik IUP itu di buktikan dengan menyuratnya PT Antam tbk UBPN Konawe Utara Ke Kantor Dinas PM PTSP Provinsi Sultra tentang izin lintas koridor PT Indonusa arta mulya yang sudah masuk IUP PT Antam tanpa sepengetahuan atau izin PT Antam tbk.
Sehingga jefri menduga Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sultra Keliru dalam memberikan izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya Di dalam iup PT Antam tbk di Blok Morombo dan ada pemaksaan penerbitan izin lintas Koridor PT Indonusa Arta mulya.
Lheo