Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-13 untuk Tahun Sidang 2024 berlangsung Senin, 22 Juli 2024. Agenda rapat ini meliputi penyampaian laporan Pansus DPRD, pengambilan keputusan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Yudha Sukmagara menjelaskan bahwa DPRD melalui Pansus DPRD bersama Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dan kajian intensif terhadap Raperda RPJPD 2025-2045 pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024. “Dokumen RPJPD ini adalah landasan penting untuk pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Sukabumi selama 20 tahun ke depan, mulai dari 2025 hingga 2045. Dokumen ini mencakup visi, misi, serta arah kebijakan strategis untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Bebernya.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, SE., MM, dalam laporannya menjelaskan berbagai tahapan dan hasil kajian yang telah dilakukan. Pentingnya dokumen RPJPD ini dalam memberikan arah yang jelas dan terukur bagi pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Setelah penyampaian laporan Pansus, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Penandatanganan ini menandai disepakatinya Raperda RPJPD 2025-2045
Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, dalam penyampaian pendapat akhirnya mengucapkan syukur atas kesepakatan yang telah dicapai. “Alhamdulillah, pada rapat hari ini, Raperda RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 telah disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati. Kami harapkan, sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda ini dapat segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” ujarnya.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus DPRD serta Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah atas kerja keras mereka. “Kami berharap hasil kerja ini menjadi amal ibadah di sisi Allah Subhanahu wata’ala. Aamiin,” tambah Yudha Sukmagara.
Acara Rapat Paripurna ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi. “Semoga Allah Subhanahu wata’ala senantiasa memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita semua, agar dapat menyelesaikan tugas dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa mendatang,” tutup Yudha Sukmagara.
Asep T