Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com //Kabupaten Garut-
pemilihan kepala Daerah, berdasarkan informasi dari beberapa narasumber masyarakat yang tinggal di kabupaten Garut yang akan di laksanakan pada tanggal 24 November tahun 2024. serentak di beberapa wilayah Kabupaten kota,di beberapa wilayah Indonesia yang terlihatlah, persiapan beberapa Pelaksanaan pembentukan Kepanitiaan, KPU, PPK PPS serta KPPS yang akan bertugas di setiap wilayah Yang sudah di tentukan Namun Ironi nya Acara pelaksanaan Pembentukan unsur kepanitian tidak lepas isu Polemik permasalahan yang bersifat telah melanggar undangan undangan ketentuan Dan menjadi potret Buruk ditengah Masyarakat.
Salah satu nya menurut kabar informasi dari narasumber masyarakat setempat Kesekertariatan PPS Desa Tegal gede kecamatan Pakenjeng diduga telah Melanggar Ketentuan Peraturan undang undang PKPU peraturan komisi pemilihan umum NO 8 tahun 2022 Yang mengatur tentang pembentukan tata cara kerja Badan Adhock mengenai PKPU Yang di antaranya: terdapat Di Fasal 69 yang Mengatur tentang Sekertaris PPS berjumlah tiga orang Dari ASN ( Aparatur Sipil Negara) dan/ Atau Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kantor Kelurahan/ Desa atau Disebut Nama Lain
Serta mengatur tentang sarana dan prasarana untuk.Kesekertaritan PPS Merupakan Bantuan Dan Fasilitas dari pemerintah kelurahan/ Desa atau yang Disebut Nama Lain, Namun ironis nya dari Narasumber Masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Tegal gede Dugaan Nepotisme Kesekertariatan PPS Desa Tegal gede kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut yang terlihat sangat kontras dan Bertentangan Dengan peraturan Undang Undang PKPU No 8 Fasal 69 tahun 2022. Diduga Dari anggota Kesekertariatan PPS Yang satu sama lain nya satu Garis keluarga
Mendapati informasi dari s narasumber, Masyarakat kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut yang diduga ter Indikasi Nepotisme di lingkungan kesekretariatan PPS Tegal gede Awak media Reformasi aktual com bergegas untuk melakukan investigasi menggali akurasi informasi kabar tersebut Jumat 25 juli pukul 13:30 Wib menyambangi Salah satu Narasumber tokoh Masyarakat yang tinggal wilayah perkampungan, Kp Tumaggan untuk menemui salah satu narasumber sosok laki laki Yang ditaksir berusia sekitar 37 tahun berinisial A.P yang berhasil menjawab beberapa poin pertanyaan awak media ReformasiAktual.com.
Adanya Isu informasi dugaan Nepotisme di Kesekertariatan PPS Desa Tegal gede, yang kabar nya sudah sampai kepada awak media, sepengetahuan saya Memang benar terjadi, tentunya hal tersebut menurut Saya terletak dari panitia Kesekertariatan PPS DesaTegal gede yang diduga Masih satu keturunan keluarga, tentu bersebrangan dengan, peraturan PKPU nomor 8 Fasal 69 tahun 2022, Ketentuan Undang undang PKPU yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentunya bertujuan, agar dalam penyusunan ke panitiaan Pemilihan Kepala Daerah agar mengacu pada ketentuan undang-undang Dan mengedepankan kinerja yang profesional, Agar terlepas dari persepsi Negatif Khusus nya dari Masyarakat Kabupaten Garut Ungkap sosok pria berinisial A.P yang berhasil menjawab beberapa poin pertanyaan awak media ReformasiAktual.com.
Dari peristiwa yang terjadi di wilayah Kesekretariatan PPS Desa Tegal gede kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut berdampak Menimbulkan kegaduhan Ragam Pertanyaan dari masyarakat di wilayah kabupaten Garut, Dugaan nepotisme di PPS Desa Tegal gede kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut, salah satu contoh Polemik yang terjadi, yang memberikan kesan bahwa Setiap akan dilaksanakan kontestasi politik dari setiap Pembentukan untuk kepanitian,yang Selalu diterpa isu permasalahan Menjadi cambuk bagi semua pihak.
Dari Polemilk yang terjadi Beberapa Unsur Elemen Masyarakat yang di sampaikan melalui awak media agar KPU (komisi pemilihan umum) Kabupaten Garut segera melakukan tindakan tegas terhadap anggota Kesekretariatan PPS Desa Tegal gede yang Diduga Terindikasi Nepotisme, Agar tidak berdampak terhadap ke Percayaan Masyarakat di wilayah kabupaten Garut.
Sampai berita ini ditayangkan pihak dari Kesekertariatan PPS Desa Tegal gede kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut Belum bisa dimintai keterangan hak jawab untuk kelanjutan keberimbangan pemberitan
Tim RA kabupaten Garut