Budi Azhar Mutawali dari Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029,

Politik124 Dilihat

Kabupaten Sukabumi//Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-5 pada tahun sidang 2024,Dengan agenda pengumuman dan penetapan empat calon pimpinan Ketua dan Wakil ketua DPRD masa jabatan 2024-2029, dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kamis (19/09/2024).

Sesuai rekomendasi dari DPP Partai Politik terkait surat usulan rekomendasi dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak maka ditetapkan Budi Azhar Mutawali dari Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029,

Sementara itu, untuk posisi jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dijabat oleh Yudha Sukmagara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Usep sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Ramzi Akbar Yusuf sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selepas penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi kepada awak media menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa partai politik yang memperole kursi terbanyak di DPRD selanjutnya berhak mengisi kursi pimpinan DPRD.

Lanjut Ferry, untuk mekanisme pemilihan pimpinan sepenuhnya diserahkan kepada partai politik untuk mengajukan anggota legislatif DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kepada  pimpinan sementara DPRD.

Kemudian sambung Ferry, berdasarkan pengajuan tersebut, maka pimpinan sementara DPRD mengumumkan penetapan usulan pimpinan parpol dalam rapat paripurna.

Alhamdulillah kita sudah memparipurnakan dan menentukan pimpinan defenitif DPRD periode 2024-2029. Setelah ini hasilnya melalui pemerintah kabupaten akan diserahkan ke provinsi Jawa Barat.

“Saya sudah sampaikan, sekretariat dewan agar segera memproses untuk menembuskan kepada Bupati agar dilanjutkan kepada Gubernur jawa barat, Selanjutnya perencanaan pelantikan  menunggu surat keputusan dari provinsi.” Ucap Ferry selaku Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/09).

Ditambahkan Ferry, Sekretariat DPRD diharapkan segera memfasilitasi proses peresmian pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi.

Keputusan Gubernur dapat diterima secepatnya, sehingga pimpinan DPRD definitif dapat segera diambil sumpah, berikut pembentukan alat kelengkapan DPRD,” paparnya

“Selanjutnya untuk kelancaran, saya pun menghimbau kepada tujuh fraksi secepatnya dapat menyusun serta menyerahkan usulan nama-nama untuk mengisi alat kelengkapan DPRD, termasuk panitia khusus yang akan membahas peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik, tata beracara badan kehormatan disesuaikan peraturan yang selanjutnya nanti akan ditetapkan secara resmi oleh pimpinan DPRD definitif 2024-2029.”Pungkasnya.

Asep T