Bogor //Repormasiaktual.com- Program Dana Desa (DD) Menjadi salah satu sasaran oknum Kepala Desa untuk melakukan Korupsi, dengan bergai macam macam cara para oknum ingin untuk meraup keuntungan dari Dana desa,
Seperti yang terjadi di Desa Cikopomanyak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor diduga telah menggelapkan anggaran Stunting yang bersember dari Dana Desa (DD) tersebut,
Sedangkan Mentri keungan dan Mentri Desa sudah menyalurkan dan Stunting Kesetiap Desa Desa ,anggaran untuk Stunting mencapai 9% dari DD yang hurus di realisasikan ,
Ketika di Komfirmasi Saprudin selaku Kepala Desa ia menerangkan kami tidak memahami dengan keseluruhan peruntukan dari dana desa,”ungkapnya.
Bahkan ketika di singgung masalah dana untuk Stunting ia tidak merealisasikan dan Diduga di korupsi Oknum Kepala Desa Cikopamanyak.
Dari salah satu sumber yang bisa di pertanggung jawabkan oknum Kepala Desa Cikopomanyak tidak merealisasikan Dana Untuk Stunting dari Tahun 2021-2022
Menanggapi hal tersebut LSM LPI TIPIKOR Mastur menegaskan siapapun yang merugikan uang Negara dan uang rakyat itu harus di prosese secara aturan hukum yang berlaku, untuk penegak hukum segara memperoses oknum kades tersebut, jika di biarkan tidak akan menimbulkan epek jera baginya
(SN/team)