Majalengka// Repormasiaktual.Com-Sejumlah elemen mendesak Polisi dan Kejaksaan untuk memeriksa dan menangkap Kades Kalapadua Kecamatan Lemahsugih. Pasalnya selama menjabat selaku kepala desa sering melakukan menyalahi wewenang jabatan dan sering bertentangan dengan hukum.
Hal ini terungkap saat beberapa warga di Desa Kalapadua mempertanyakan Terkait DD Tahap dua tahun 2021 yang tidak transfaran hingga ada bebera aitem yang diduga tidak di realisasikan.
Mereka mengaku heran bagaimana bisa pihak aparatur pemerintah desa bisa mengeluarkan melakukan hal tersebut dan itu sudah dilaporkan ke kepolisian Republik Indonesia Wil hukum Kabupaten Majalengka
namun apa jadinya kades tak menghiraukan apa yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan, Tipikor Polres makanya kuat dugaan kalau Kades diduga kebal hukum.
Dan sekarang terjadi lagi bikin ulah DD tahap satu Tahun 2022 menurut Sekretarisnya Uang di gunakan Rp.32 juta untuk fisik di blok minggu .tapi menurut anggota LSM Penjara Mumud kalau pegerjaan penahan tebing itu tidak ada HOK karna pengerjaannya suadaya masyarakat dan paling itu menelan dana Rp 10 jitaan,”unggahnya.
Beliau mengaku tau persis bahwa di atas lahan paling 7 meter panjang. ting 1setengah meter tersebut paling habis berapa, nggak bakalan habis 32 juta
Saat dikomfirmasi Kades Kalapa Dua Kecamatan Lemahsugih meminta semua pemberitaan dihapus dan kita menjalin kemitraan yang baik,” ungkap Kades Kalapadua sambil
mengalihkan pembicaraanya, (3/6/2022).
Kami mohon kepada peneggak hukum wilayah Kabupaten Majalengka Kepolisian Republik Indonesia Kejari agar turun tangan guna menyikapi laporan Informasi ini.
WG//Tim