Reformasiaktual.com//KAB.BANDUNG-Viral dimedia sosial kasus penganiayaan dan pembacokan diwilayah Solokanjeruk Kabupaten Bandung, kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan dua pelaku.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan kejadian tersebut terjadi di Pinggir jalan Kp. Sukamanah Rt. 01 Rw. 18 Desa Langen Sari Kec. Solokan jeruk kab.Bandung pada Kamis, (18/11/2021) sekira pukul 19.40 WIB.
“Kejadiannya malam hari, dimana korban sebelumnya di pepet oleh pelaku,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Senin, (22/11/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi. A. Chaniago S.I.K., M.Si menambahkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal di salip oleh korban hingga akhirnya pelaku GG dan TP mengejar korban dan langsung membacok korban dibagian kepala, punggung dan kaki.
“Pelaku ini dalam kondisi mabuk, karena tidak terima disalip dan pelaku langsung menganiaya dan membacok korban menggunakan sebilah golok,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya kedua pelaku yang salah satunya masih dibawah umur langsung melarikan diri dan korban yang tergeletak dijalan dibantu warga sekitar dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di wilayah Rancaekek dan untuk korban saat ini dalam kondisi membaik,” katanya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok dan motor milik pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, GG dan TP dilanggar Pasal 351 Dan Atau 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Korprina)//humas polda jabar