Oknum Kepala Desa Urug Diduga Gelapkan Dana Desa (DD) 9% Untuk Stunting

Daerah767 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Bogor- Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke-Desa, Untuk Membia-yai, Progam-Progam di Desa, Se-suai (RPJMDES)dan(RKPDES) Agar Desa Bisa maju-Berkembang-mandiri dan sejahtra,

Rata-Rata Desa mendapatkan Program Dana Desa (DD) Dari satu tahun Per-Satu Desa mendapatkan Satu Miliar lebih, Tetapi Informasi yang sering Kali terjadi di Lapangan, Program Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN) KORUPSI Oknum-Oknum Kepla Desa, Untuk memperkaya di sendri,

Seperti Informasi Kami dapat’kan di Desa Urug Kec,Sukajaya Kab,Bogor, Bahwasanya Prioritas Pengguna’ Dana Desa (DD) 9% untuk stunting Diduga tidak efektif dan tidak menerap’kan aturan Pemerintah se-suai juklak-juknis,

Dari hasil Komfirmasi Kami awak media melalui via telephon dengan Kepala Desa Urug Bapa Sukarma, Ketika disinggung masalah penyaluran Dana Stunting untuk mencegah terjadinya Busung lapar balita Kurang giji dan untuk mencegah manusia kerdil gagal’nya per-tumbuhan pada balita, ia mengukapkan Hanya satu kali untuk stunting dengan dengan nominal 9 juta” Ungkapnya

Namun jika melihat Se-suai aturan pemerintah, Kemenkeu Nomor 61 PMK 07 2019, Mentri Ke’uangan dan di Sahkan Pemerintah .RI, Bapa IR.H, Jokowi Dodo, Persiden Repeblik Indonesia, dari tahun 2019-2022 Untuk Mencagah Datang’nya Penyakit Stunting, Maka Pemerintah sudah menetap’kan dari Dana Desa 9% bisa Digunakan Untuk mencegah terjadi’nya penyakit Stunting

Maka penjelasan Sukarma Kepala Desa Urug, Penyaluran Dana Desa 9% untuk Stunting dinilai tidak efektip tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah

Di tempat terpisah Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM LPI TIPIKOR) Mastur Menegaskan, jika hal ini di biarkan program Dana Desa (DD) maka akan jadi ajang Korupsi Oleh Oknum Kepala Desa yang tidak punya rasa malu dan tak bertanggung jawab dengan Jabatan’nya Sebagai Penyalur Perogram Pemerintah untuk kepentingan masyarakat Desa,

“Maka Kepada Pemerintah dan Dinas Ter-Kait Secapat’nya memberi sangsi Keras, Dengan ada’nya Duga’an Oknum Kepala Desa, Selalu Menyalah gunakan Jabatan Demi memperkaya diri sendiri diduga dari hasil korupsi Dana Desa”tegasnya.

 

(Setiawan//taem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *