APH KAbupaten Bogor Harus Menindak Tegas Adanya Dugaan Korupsi Dana Stanting Desa Urug Kecamatan Sukajaya

Daerah590 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//BOGOR- Sebelumnya sudah di tayangkan beberapa hari lalu pemberitaan adanya dugaan penggelapan dana Stunting yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Urug Kecamatan Sukajaya Kabupaten Kabupaten Bogor.
Beberapa Informasi yang kami himpun, salahsatunya dari pengungkapan sumber yang bisa di pertangung jawabkan, oknum Kepala Desa Urug pemberitaan dugaan korupsi Dana Stunting,

Lanjut’nya adanya perilaku oknum Kepala Desa Desa Urug yang tak punya rasa malu, gunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi diduga dari dana stunting yang bersumber dari Dana Desa (DD) 9%.

Maka (APH) Aparat Penegak Hukum, dan Dinas terkait Kabupaten Bogor harus menindak tegas adanya dugaan korupsi dana stunting oleh oknum Kepala Desa Urug, Jika hal ini di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak bertangung jawab” ungkapan sumber.

Mengutip informasi sumber prioritas Pengunaan Dana Desa (DD) 9% untuk Stunting di Desa Urug Kecamatan Sukajaya jadi bancakan, penyaluran tidak epektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah.

Yang seharusnya dana Stunting di prioritaskan untuk mencegahnya terjadi Busung lapar balita kurang giji dan mencegah balita kerdil gagalnya pertumbuhan pada balita.

Yang di salurkan melalui kader kader (PKK) atau Bidan Desa, sesuai aturan pemerintah, Kemenke, Nomor 61 PMK 07 2019, Mentri Ke’uangan dan di Sahkan Pemerintah, RI, Bapa IR.H, Jokowi Dodo, Persiden Repeblik Indonesia, dari tahun 2019-2022 Untuk Mencagah Datang’nya Penyakit Stunting, Maka Pemerintah sudah menetap’kan dari Dana Desa 9% bisa Digunakan Untuk mencegah terjadi’nya penyakit Stunting
Sampai berita ini di tayangkan team belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kepala Desa urug Karna sangat sulit untuk di temui
Di tempat ter-pisah, Lembaga Suadaya Masyarakat (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa urug yang Diduga Korupsi Dana Stunting, Kepihak Polda jabar dan Kejati jabar.

Jika mengacu pada Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara”tegasnya

 

(SW/  team》

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *