Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar (Sulsel) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar mengamankan 10 tersangka pelaku Judi Online dan pelaku pencurian puluhan telpon genggam serta Tab 8 merk ADVAN di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Selayar Sulawesi Selatan. Selain itu, juga telah meringkus pelaku pencurian Tabung Gas Elpiji 3 kg. Pernyataan ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Selayar, Ajung Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK melalui Press Release yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Satu (Iptu) Acang Suryana, SH dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres, Ipda Jajang di Aula Mapolres Jl Robert Wolter Monginsidi Benteng Selayar, Senin (29/08/22) siang tadi.
AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra mengharapkan dukungan semua pihak dan tak terkecuali rekan-rekan wartawan termasuk masyarakat guna bahu membahu memberantas segala bentuk kejahatan berupa perjudian baik itu online maupun dalam bentuk chip. Ini merupakan atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar juga mengungkapkan,” Pelaku pencurian handphone merk Advan di SMAN 7 Selayar yang dilaporkan oleh Adi Kasman salah seorang Tata Usaha pada 19 Juli lalu kini semakin jelas. Perkara ini terjadi di Pulau Gusung tepatnya di Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu dengan modus bahwa pelaku melakukan pengrusakan jendela sekolah. Pelakunya ada tiga orang yakni dua orang diantaranya oknum alumni dan satunya lagi masih berstatus sebagai pelajar di SMAN 7 Selayar.
Untuk perkara perjudian online situs angka kembar dan situs limit fafa, kejadiannya terungkap pada 23 Agustus 2022. Tersangkanya dua orang, barang bukti dua (2) buah handphone, sejumlah nominal uang, screenshot dari judi online, rekaman judi online, dua (2) buah kartu ATM, bukti transferan serta rekening koran. Mereka akan dijerat Pasal 45 Jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara diatas 6 tahun. Sedangkan untuk perkara pencurian akan diancam pidana penjara diatas 5 tahun.” ujar Kapolres Kepulauan Selayar sembari menambahkan semua tersangka telah kami amankan bersama barang buktinya.
Khusus Judi Online tambah Ujang Darmawan Hadi Saputra, pihak Polres Kepulauan Selayar masih melakukan proses pengembangan. Kepolisian tidak akan segan-segan melakukan penindakan secara tegas termasuk oknum anggota polisi yang kedapatan ikut berjudi karena semua orang dimata hukum sama kedudukannya. Olehnya itu, mari kita bersama-sama untuk memberantas perjudian khususnya di daerah ini tanpa pandang bulu.” tegas dia.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)