Reformasiaktual.com//OKU Timur- Kuasa hukum dari CV Marisa Brother yang bergerak dibidang Properti Penjualan Perumahan, Rumsi, SH, MH mendatangi Kantor Satreskrim Polres OKU Timur, pada Rabu (31/08). Kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan atas laporan klien mereka Doan Julian.
Rumsi menjelaskan, klien mereka ini pada Juni 2020 melaporkan kasus atas tindak pidana kerugian dugaan penggelapan. Dimana terlapor AS dan RE ini diduga menggelapkan uang hasil pembayaran atau uang angsuran dari penjualan properti.
“AS dan RE ini staf admin CV Marisa Brother yang diperintahkan klien kami untuk menerima uang angsuran dari konsumen. Ada kurang lebih Rp. 700 juta uang hasil angsuran dari konsumen dan uang ini diduga digelapkan,” ujarnya.
Lanjut Rumsi, tadi kita sudah koordinasi dengan Kasat dan kanit. Dan mereka berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti lebih cepat. Kita tanya mengapa selama ini belum ada perkembangan, statmen dari mereka selama ini ada kendala lain. Seperti beberapa saksi dipanggil tidak datang.
Maka tetap kita kejar agar kasus ini cepat dilakukan tindak lanjut dan titik terangnya. Arahnya kemana, kalau pidana atau perdata kami minta dokumen-dokumen dari pihak Polres. Untuk diketahui CV Marisa Brother saat itu bergerak dibidang penjualan properti perumahan.
“Kami masih menunggu waktu, namun jika nanti masih belum ada perkembangan lagi maka kami mungkin akan naik ke Polda untuk melanjutkan kasus ini,” Katanya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Apromico mengatakan, kasus ini bukan mandek atau lamban akan tetapi selama ini kesulitan dengan saksi. Namun dia memastikan kurang lebih dalam 2 minggu kedepan kasus ini akan ada solusinya.
“Ada 3 orang dalam waktu dekat akan kita mintai keterangan. Kurang lebih dua minggulah akan ada solusi,” katanya.
Krisna