Reformasiaktual.com//SUBULUSSALAM-Mantan Kades Muara Batu Batu Kecamatan Rundeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka menggunakan jabatannya untuk membuat kegiatan fiktif.
Akibat kejahatan MS ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 723.726.767. tersangka kabarnya malam ini ditahan di Mapolres Subulussalam guna penyelidikan.
“Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, MSi Jumat (26/11/2021) malam membenarkan informasi itu.
Ia menambahkan tersangka melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 – 2019 hingga 2020
“Tersangka modusnya kegiatan fiktif, mark up dan kekurangan realisasi pembangunan fisik,” jelas Deno Wahyudi.
Pengungkapan ini melalui proses yang cukup panjang, serta berkordinasi dengan isnspektorat Subulussalam dan berkordinasi denga BPKP Banda Aceh.
“Saat ini kades MS, sekarang sudah tidak aktif,” pungkas Deno
Dana Bersumber dari APBKampong Tahun Anggaran 2018 – 2019 sampai dengan tahun 2020
Atas perbuatannya yang mana kepala Desa telah melanggar Perkara LKPP No. 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, serta telah melanggar permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa perubahan atas permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
dan Peraturan Walikota NO 16 THN 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan Desa.
Tersangka Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
(Ramona)