Sitti Fatimah Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Polebungi 2019, di Ponis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukrim369 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Kab.Selayar ( Sulsel )- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa bekas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Polebungin sekaligus selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sitti Fatimah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Polebungin tahun 2019 dalam persidangan yang berlangsung, Senin (29/11/21) kemarin.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH pada sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (18/11/21) pekan lalu yakni dituntut 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 50 juta serta subsidair 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ni Putu Sri Indayani, SH MH dalam pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Sitti Fatimah menyatakan bahwa terdakwa Sitti Fatimah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. Menyatakan bahwa terdakwa Sitti Fatimah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan subsidair.” ungkapnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sitti Fatimah. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 435.030.912,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa Sitti Fatimah disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan.” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.

Mejelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.” jelas JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH.

Terpidana Sitti Fatimah yang dimintai keterangan persnya melalui nomor milik salah seorang pegawai Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIB Benteng Selayar, Selasa (30/11/21) sekitar pukul 13.00 Wita hanya menanggapi dingin. ” Saya belum menerima salinan putusan itu akan tetapi sudah mendapatkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui telpon kemarin. Hanya saja saat berkomunikasi agak kurang jelas akibat jaringan yang kurang normal.” katanya.

Ketika media ini memberitahukan tentang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, Sitti Fatimah mengaku sudah menerima dengan lapang dada. ” Saya terima dengan lapang dada. Dan saya sudah mengakui akan kesalahan yang saya lakukan hingga mengakibatkan kerugian negara. Sayapun menyesal dengan segala perbuatan dan tindakan saya.” sesal Sitti Fatimah.

( M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *