Kaur
(Bengkulu)//Reformasiaktual.com-Sejak pelantik tanggal 31 desember 2021 dan menerima SK (surat keputusan) dari Bupati Kaur menjadi Camat Kaur Utara Gunsi Sunarso. S.I.P, dan sudah melakukan sertijab dan awal kerja menjadi Camat kaur utara depinitif, Camat Kaur Utara Gunsi Sunarso.S.I.P bagi pegawai camat tidak melakukan kedisplinan dalam mana sesuai aturan yang ditetapkan didalam peraturan ASN maka bagi pegawai camat melakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi.
Didalam penjelasan Camat Kaur Utara Gunsi Sunarso.S.I.P di ruang kerjanya,” Kita ini adalah pelayan masyarakat dan digaji oleh masyarakat dan kita wajib melayani masyarakat dan saya sebagai camat baru menerima amanah dari Bupati Kaur H.Lismdianto.SH.MH ditanggal 31 desember 2021 kemaren saya dilantik dan saya sebagai Camat Kaur utara untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ucapnya.
“Hal juga bagi pegawai camat kaur utara harus melayani masyarakat kaur utara yang baik karena mereka adalah pelayan masyarakat dan juga digaji oleh masyarakat dan inilah pertanggung jawapan kami sebagai pegawai kantor camat,” jelasnya.
Lanjut jelas Camat Kaur Utara Gunsi Sunarso. S.I.P ,” Saya akan peringatkan nantinya seluruh pegawai Camat Kaur Utara, apabila meniggalkan kantor camat dalam jam kerja nantinya saya akan melakukan sangsi sesuai dengan pelanggaran nya,” kata Camat
“Meninggalkan kantor dalam jam kerja dan juga masyarakat mau berurusan atau berintraksi dikantor camat pegawai itu tidak ada kantor artinya itu adalah pelanggaran kedisplinan yang mana didalam aturan ASN itu sudah terterah dalam peraturan tersebut dan maka bisa kita lakukan teguran dan juga bisa jadi nantinya kalau itu kesalahan sangat patal maka kita akan lakukan tindakan sesuai dengan perturan yang ada,” tegasnya,(5/1/2022).
(Aidil)