Kepala Madrasah Mts Miftahul ‘Ulum Darangdan Diduga Tilep Dana Bantuan PIP

Hukrim442 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//PURWAKARTA-
Mts Muftahul Ulum berdiri pada tahun 2007 merupakan sekolah dengan jenjang menengah pertama setara SMP/MTS berdiri di bawah Yayasan Miftahul ‘Ulum beralamat di Kp. Babakan Cijambe RT/RW 31/09 Desa. Darangdan Kecamatan. Darangdan Kabupaten. Purwakarta Provinsi. Jawa Barat.

Pada saat awak media hendak mendatangi Kepala Madrasah (KAMAD) Hj. Ooy Suroya ia selalu tidak bisa untuk ditemui baik di sekolah ataupun dirumah kediamannya, bahkan melalui telephone cellulernya pun tidak pernah ia angkat , Kamis (06/01). Lebih lanjut Untuk mengkonfirmasi tentang prihal anggaran dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui program yang mana peruntukan nya untuk siswa rentan kurang mampu, yaitu bantuan melalui program Indonesia pintar (PIP) pada tahap 1 tahun anggaran 2021, ia menjelaskan bahwa sahnya saya sudah merealisasikannya kepada haknya masing-masing dengan sepenuhnya,bantuan program Indonesia pintar (PIP) sesuai dengan pedoman juklak dan juknis.

Namun berdasarkan hasil temuan dan list data yang di bawa tim investigasi dilapangan, sangatlah jauh berbeda dengan apa yang oknum kepala Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum Darangdan jelaskan.
-dari mulai berapa jumlah siswa yang mendapatkan :
-dan semua global jumlah nominal keseluruhan :

Pada tempat yang berbeda saat wartawan mengkonfirmasi bebera sumber wali murid beserta siswa yang terdaftar pada list data, sumber yang enggan disebutkan namanya satu persatu, mereka menjelaskan bahwa sahnya saya selaku orang tua siswa pada Tahun ini saya tidak mendapatkan bantuan dana program Indonesia pintar (PIP) dari pihak sekolah, dan adapun kalo memang bantuan tersebut sudah cair, kan seharusnya kami selaku wali murid diundang dulu untuk rapat ataupun menanda tangani surat kuasa kepada pihak sekolah untuk mengkolektipkan pencairan dana tersebut,”ungkapnya.

Hal yang sangat disayangkan oknum Kepala Mts Miftahul Ulum Darangdan disinyalir kurang transparan terhadap wali murid dan sudah membohongi dengan memberikan keterangan palsu terhadap awak media yang mana menjalankan tugas pokok dan pungsi (TUPOKSI) sebagai sosial kontrol.

Maka kepada pihak pemerintah intlstitusi terkait dan juga pihak penegak hukum khususnya Cq unit Tipikor Polres dan kejaksaan negeri (KEJARI) Kabupaten. Purwakarta bisa sesegera mungkin melakukan tindakan audit ke sekolah Mts Miftahul Ulum Darangdan, dan jika memang terbukti ditemukannya dugaan terkait penggelapan ataupun penyelewenan anggaran PIP di tahap 1 tahun 2021, kami berharap pihak penegak hukum melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, supaya kucuran dana anggaran pemerintah yang mana untuk siswa rentan kurang mampu bisa terselamatkan.

Sampai pemberitaan ini diterbitkan tim belum bisa mendapatkan keterangan dari Kepala Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum Darangdan, dan tim pun akan terus mencari informasi kepada pihak-pihak yang berkompeten demi untuk keberimbangan berita,”Tegasnya.

 

( Herid Hermawan, S .Pd.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *