MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Mantan Wakil Walikota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan yang berinisial SR menjadi salah seorang saksi dari sembilan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) didepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi tahun 2017 – 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 – 2019 sebesar Rp 20.318.611.975,60, Kamis 08 Juni 2023 siang tadi.
Selain mantan Walikota Makassar, JPU Kejati Sulsel juga telah menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar tahun 2015 – 2016 yang berinisial MS, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) 2017 – 2018 yang memiliki inisial U, Kepala Sub Bagian Pembinaan BUMD tahun 2017 – 2018 dengan inisial AG, Kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar yang berinisial MH, Akuntan Publik tahun 2016, 2017 dan 2018 yang berinisial MS dan Penjabat Walikota Makassar 2019 – 2020 yang mempunyai inisial MI. Demikian disebutkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Soetarmi, SH MH melalui siaran pressnya yang dirilis pada, Kamis 08 Juni 2023 siang tadi.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dihadirkan oleh Kejati Sulsel adalah Muhammad Yusuf, SH MH, Dr Mudazzir Munsyir, SH MH, Abdullah, SH MH, Kamaria, SH MH, Sulwahidah, SH MH dan Ariani Femi, SH MH. Dalam proses persidangan, Penuntut Umum, Muhammad Yusuf menyebutkan jika agenda sidang pada hari ini, Kamis 08 Juni adalah pemeriksaan alat bukti saksi. JPU juga telah menghadirkan sembilan (9) orang saksi guna membuktikan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo, MM dan Irawan Abadi, SS, M.Si.
Hanya saja saksi yang sempat hadir cuma tujuh (7) orang. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdaksa H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi telah ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi tahun 2017 – 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 – 2019 dengan dakwaan primair seperti telah dikemukakan pada sidang sebelumnya.
Demikian juga dakwaan subsidair sama dengan yang disebutkan pada sidang sebelumnya pada 05 Juni 2023 kemarin. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memeriksa ke 7 orang saksi itu yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel didalam persidangan, maka majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kemudian pada Senin 12 Juni 2023 mendatang dengan agenda sidang pembuktian yakni memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.” tandas Soetarmi melalui siaran press bernomor : PR- 140/P.4.3.6/Kph.3/06/2023. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)