KEPULAUAN SELAYAR,//ReformasiAktual.com – Kepolisian Resor (Polres) melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepulauan Selayar telah melaksanakan kegiatan Preemtif berupa penyuluhan kepada para siswa dan siswi sebagai rangkaian dari Operasi Patuh Pallawa 2023. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan terhadap para pelajar berlangsung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Selayar Bonea Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Propinsi Sulawesi Selatan, Selasa 11 Juli 2023 siang tadi.
Kepala Satuan Lalilintas (Kasat Lantas) Polres Kepulauan Selayar, Inspektur Satu (Iptu) Muh Muaz, S.Sos pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa pada kegiatan ini, Polres melalui Satlantas telah mengutus dua orang personel untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan secara langsung kepada siswa-siswi di SMPN 4 Selayar yang beralamat di Bonea Benteng Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah Preemtif dalam memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada guru dan pelajar sekaitan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2023 dan sekaligus memberi edukasi dan pemahaman tentang pentingnya tertib dalam berlalulintas guna menekan angka kecelakaan dikalangan para pelajar. Selain Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum), Aiptu Faisal Herstan pada Sat Lantas juga telah diutus Kanit Kamsel serta personil Satlantas lainnya yang kami tugaskan ke lapangan.” kata Iptu Muh. Muaz.
Sementara itu Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Selayar, Aiptu Faisal Herstan menyampaikan Delapan (8) sasaran prioritas Ops Patuh Pallawa yang disosialisasikan dalam kegiatan yang berlangsung di SMPN 4 Selayar.
Ke 8 Sasaran itu adalah Penggunaan Ponsel atau Handphone saat berkendara, Pengendara berusia dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak memakai Seat Belt dan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk dan melawan arus, Plat Gantung dan berkendara melebihi batas kecepatan, ” kata Faisal.
Faisal juga menambahkan bahwa dalam kegiatan ini, Satlantas juga memberikan himbauan untuk tidak menggunakan sepeda motor karena masih dibawah umur. Disamping itu, juga dihimbau untuk tidak menggunakan sepeda listrik, karena sepeda listrik hanya bisa digunakan pada kompleks perumahan dan jalan-jalan tertentu.” ungkapnya Faisal Herstan dihadapan puluhan guru dan siswa-siswi.
Pada kesempatan itu oleh para siswa telah memanfaatkan waktu untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan peraturan Lalulintas.
(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)