Polres Sukabumi ungkap Penyalahgunaan Narkoba oleh Oknum ASN

TNI/Polri622 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi – pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, menggelar Press Conference Ops Antik Lodaya 2023 dan Operasi Rutin Sat Narkoba dengan hasil yang mengesankan dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Ruang Narkoba Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP MARULY PARDEDE, S.H., S.I.K., M.H., turut hadir bersama jajaran pimpinan Polres Sukabumi. Dalam pengumuman hasil operasi ini, Kapolres Sukabumi menyampaikan, “Pada Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Sukabumi, kami telah berhasil menindak 6 kasus narkotika.” Ungkap Kapolres Sukabumi

Operasi ini tidak hanya menghasilkan penangkapan 17 tersangka, tetapi juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersangka tersebut, 11 di antaranya terkait dengan kasus narkotika jenis sabu, 3 terkait dengan kasus narkotika jenis ganja kering, dan 3 tersangka terkait kasus Obat Keras Terbatas (OKT).

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi narkotika jenis sabu seberat ± 81,94 gram, narkotika jenis ganja seberat ± 1.274,75 gram, serta 3.211 butir OKT. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa beberapa ASN yang ditangkap terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum yang mengatur ASN.

Kapolres Sukabumi menekankan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan terkait di wilayahnya, sambil menambahkan, “Kami akan terus bekerja keras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Sukabumi.”

Press Conference Ops Antik Lodaya 2023 dan Operasi Rutin Sat Narkoba Polres Sukabumi ini merupakan bagian dari program Quick Wins Presisi TW III Tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan penegakan hukum yang lebih baik di Jawa Barat. Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan pencegahan di sektor pemerintahan.

Hilman,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *