Anggaran Pengadaan Laptop Desa Cicapar Banjarsari tahun 2021 Jadi Sorotan

Daerah740 Dilihat

Reformasiaktual.com//Ciamis – Anggaran Dana Desa tahun 2021 Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 950.698.000, mendapat soroton khusus Ormas Manggala Garuda Putih Kabupaten Ciamis.

Egi Sudrajat sebagai Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Kabupaten Ciamis saat dimintai tanggapan selasa 19/9/2023 menggarisbawahi.

Dari total anggaran tahun 2021 yang menjadi sorotan adalah, penyediaan sarana atau aset tetap perkantoran ( Pengadaan Leptop), pada tahap 1 sebesar Rp 20.500.000,tahap 2 sebesar Rp 34.950.000, tahap 3 sebesar Rp 40.085.600.

Jika ditotalkan, anggaran pengadaan Leptop di Desa Cicapar tahap 1,2,&3 tahun 2021 sebesar Rp 95.535.600.sungguh nilai yang fantastic dan diduga dialihkan untuk sarana prasarana diluar ketentuan dana desa.

Selain anggaran leptop, yang menjadi sorotan dari anggaran dana desa tahun 2021,2022,2023 yang diduga belum sepenuhnya direalisasikan adalah program fasilitas jamban umum ( ODF ),

Dengan adanya hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Ciamis harus segera melakukan Auditor dan menindak tegas apabila ada temuan penyelewengan anggaran” ucap Egi.

Ekbang desa Cicapar yang enggan disebut namanya, saat dimintai keterangan menyampaikan. sebagai ekbang, saya tidak mengetahui berapa anggaran untuk Insfratruktur

Sepengatahuan saya, untuk ODF anggaran 2021,2022,2023 yang bersumber dari dana desa belum 100% selesai. Untuk lebih jelas, silahkan konfirmasi kepa Kades, singkatnya.

Imat Rohimat sebagai Kepala Desa Cicapar saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan. anggaran senilai puluhan juta tersebut bukan hanya untuk pengadaan leptop saja.

Ada sebagian anggaran yang digunakan untuk sarana prasarana yaitu meja pelayanan atau resepsionis ungkapnya.

Untuk program fasilitas jamban umum ( ODF), semuanya telah direalisasikan.
kecuali tahun 2023, masih dalam tahap proses pengerjaan dan semuanya pasti sirealisasikan memenuhi kebutuhan masyarakat dan kemajuan desa Cicapar’ tegasnya.

Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui Saeful sebagai Irban Khusus menyatakan. dalam klu dana desa, tidak ada alokasi untuk sarana prasarana seperti ( Meja resepsionis).

Apabila terjadi pengalihan anggaran, yang awalnya untuk pengadaan leptop dan sebagian dialihkan untuk pembuatan meja resepsionis, maka harus ada berita acara yang diketahui oleh BPD, perangkat desa, LPM dan tokoh masyarakat sesuai dengan APBDES, cetusnya.

Soal permintaan Auditor. saya belum bisa menentukan, hal tersebut harus sesuai SOP dan surat perintah dari pimpinan kami dalam hal ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis” pungkasnya. ( Team Priangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *