Diduga Pekerjaan Rehabilitas Kantor Desa Lembur Sawah Tidak Transfaran

Daerah253 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//SUKABUMI-
Program pembangunan Rehabilitas kantor desa yang sumber dana dari Bangub dan program bantuan keuangan kabupaten( banke )di duga laporan penanggung jawaban(LPJ) fiktip, pada saat tim investigasi awak media turun kelapangan, selasa .( 28/12/2021).

Saat awak media konfirmasi ke salah satu pekerja ,dia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut baru 60% pelaksanaan bangunan tersebut.

Sementara yang seharusnya pembangunan itu selesai pada tanggal 25.12.2021 kini masih dalam pengerjaan mengingat pada tahun 2021 akhir ini LPJ harus di laporkan dengan tutup tanggal 25 Desember 2021

Ketika kami menghubungi pihak camat pabuaran lewat via telpon beliau mengatakan suruh langsung temui kades nya,kami mencoba menghubungi kades lemur sawah kecamatan pabuaran,” Miris dengan berat hati meminta tanggapanya Via telpon karna sudah beberapa kali kami mencoba datang ke Desa tapi sampai hari ini tidak ada komunikasi tentang tanggapan statment hingga berita ini naik.

Lalu kami coba untuk konfirmasi ulang kembali kepada kades melalui via telepon dan WA terkait papan proyek dan kapan pelaksanaan program BAN GUB dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BANKE) di laksanakan ia mengatakan,” bahwa kurang lebih satu bulan pencairan di bulan November,akan selesai di akhir tahun tinggal beberapa hari lagi pekerjaan tersebut bisa selesai ,ungkap kades.

Diduga pekerjaan tersebut melanggar UU NO 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)

kami minta kepada Tipikor kabupaten sukabumi kejaksan Negeri kabupaten sukabumi, insfektorat khususnya Irbansus kabupaten sukabumi dan dinas terkait kami minta secepatnya turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.

 

Jenal A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *