DISINYALIR, BOS KAB. TANGGAMUS DISALAHGUNAKAN, “” KABID DIKDAS”” ITU KEMAUAN KEPALA SEKOLAH

Daerah1331 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com//TANGGAMUS-
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dikucurkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari APBN pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, mewujudkan peserta didik yang mampu membawa dampak baik bagi indonesia, namun terkadang dalam pengelolaan Dana BOS ini disinyalir mengalami beberapa masalah yang signifikan, yaitu penyaluran dana yang kurang tepat sasaran, penyalahgunaan dana oleh pemerintah setempat, serta korupsi yang terjadi di komite sekolah.

Beragam modus penyalahgunaan Dana BOS yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola anggaran.

Sangat disayangkan, program yang dicanangkan oleh pemerintah ini dinilai pelaksanakan tidak sesuai dengan juknis yang seharusnya.

Sebagaimana dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Kabupaten Tanggamus Tahun Ajaran 2021.
Berdasarkan pantauan Sejumlah awak media cetak dan online yang tergabung dalam grup konfirmasi KOJA-TABER ( Konsersium Jurnalis Tanggamus Bersatu) di Kabupaten Tanggamus, dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan ini dinilai pengalokasian nya tidak sesuai dengan peruntukannya.

” MH. INDAR DEWA ” atau yang sapaan akrabnya ” DEWA” perwakilan tim GK-KOJA TABER kepada Reformasiaktual.com Jumat (31/12/2021)
mengatakan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tanggamus ini diduga di salahgunakan/ dialihkan peruntukannya oleh pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengelola anggaran tidak sesuai juknis dan digunakan untuk iuran pembangunan patung Lumba-lumba sebagai ikon Kabupaten Tanggamus.

” Kami menemukan dugaan jika dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) di Kabupaten Tanggamus ini tidak sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, tapi dana BOS di Kabupaten Tanggamus ini kami duga disalahgunakan/ dialihkan untuk iuran pembangunan patung Lumba-lumba sebagai ikon Kabupaten Tanggamus, jelas itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada baik pada juknis BOS, ” Kata Dewa.

Lebih lanjut Dewa mengatakan, bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan di terima oleh ” AGOENG BASORI ” Kepala Bidang Pendidikan Dasar ( KABID DIKDAS ) Kabupaten Tanggamus, Kamis, (30/12/2021) menurut Dewa, AGOENG BASORI menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh kepala sekolah yang dalam hal ini mengalihkan anggaran dana BOS yang seharusnya digunakan sepenuhnya dibidang pendidikan ini disalahgunakan /dialihkan untuk pembuatan patung Lumba-lumba sebagai ikon Kabupaten Tanggamus tersebut bukan kemauan pihak dinas, melainkan kemauan para Kepala Sekolah.

” Kami bersama-sama Tim GK-KOJATABER telah mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS ini ke pihak dinas pendidikan dan bertemu dengan “AGOENG BASORI ” ( KABID DIKDAS ) Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus,
ia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh kepala sekolah yang dalam hal ini mengalihkan anggaran dana BOS yang seharusnya digunakan sepenuhnya dibidang pendidikan untuk pembuatan patung Lumba-lumba sebagai ikon Kabupaten Tanggamus tersebut bukan kemauan pihak dinas, melainkan kemauan para Kepala Sekolah dan tidak ada sangkut pautnya dengan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus Kata AGOENG BASORI “. Jelas Dewa.

“Dewa” menambahkan, dengan ada dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Kabupaten Tanggamus ini pihak nya akan menelusuri lebih lanjut, dan berharap kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal ini pihak Inspektorat Tanggamus, Polres Tanggamus dan Bupati Kabupaten Tanggamus untuk dapat menindaklanjuti dan menindak tegas oknum-oknum baik kepala sekolah maupun oknum dinas yang terlibat dalam penyalahgunaan Dana BOS Pendidikan di KABUPATEN TANGGAMUS.

 

( Nawir/syahroni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *