Reformasiaktual.com//KARAWANG-Jajaan Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang, berhasil mengamankan 8 (delapan) unit kendaraan
Roda 2 hasil dari penangkapan 4 (empat) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang berhasil ditangkap.
Keempat pelaku diamankan di Mapolsek Karawang Kota, berisial AJ, BR, WR, PD, Salah satunya adalah Penadah atau Bandar yang menampung unit motor sekaligus menyediakan alat sejenis kunci T dan mesin pemotong gerinda untuk operasi pencurian.
Kapolres Karawang AKBP, Aldi Subartono SH. SIK. MH. menyampaikan hal tersebut dalam acara konferensi Pers, kepada media bertempat di Mapolsek Karawang Kota, hari Rabu (02/02/2022) didampingi Kapolsek AKP. Boy Hamonangan serta Humas Polres Ipda Richie
“Berdasarkan 2 Laporan warga yang kehilangan kendaraan pada bulan Maret 2021 dan 28 Januari 2022, hasil pengembangan Reskrim Polsek Karawang Kota, akhirnya berhasil menangkap pelaku Curanmor beserta penadahnya,” katanya.
Tiga pelaku diduga Curanmor kenakan sangsi pasal 363 KUHP, dan penadah akan disangsi pidana pasal 850 KUHP.
Lili













