Kades Kohala Versi PTUN Dilantik, Bupati Minta Rangkul Rakyat dan Jaga Kebersamaan

Daerah698 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar( Sulsel )-Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan hingga pada upaya proses hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh tergugat Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta akhirnya legowo juga dengan melantik Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih versi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Sulawesi Selatan. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Kohala periode 2019 – 2025 dilakukan melalui rapat paripurna istimewa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kohala yang berlangsung di Aula Kantor Camat Buki, Jumat 18 Februari 2022 sekitar jam 09.15 Wita pagi tadi.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Selayar yang dibacakan oleh Camat Buki, Drs Ahmad Yani menyatakan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji hari ini sangat berbeda nuansanya dengan pelantikan-pelantikan pejabat kepala desa lainnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini merupakan pelantikan kepala desa pertama di Kabupaten Kepulauan Selayar dan merupakan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menghabiskan periode 2019 – 2025 seperti telah dituangkan dalam amanah Perbup Kepulauan Selayar Nomor : 31 Tahun 2018 mengenai petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa pada Pasal 43 ayat (3) menyatakan,” Kepala Desa Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis masa jabatan kepala desa yang diberhentikan.” ungkapnya.

Pada sambutan itu Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali berpesan dan berharap kiranya kepala desa yang baru dilantik untuk selalu menjaga kebersamaan dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan amanah guna bekerja sepenuh hati dan ikhlas sebagai seorang kepala
desa dalam memimpin rakyatnya serta dapat mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, propinsi dan pembangunan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2021 – 2026 yang ditetapkan dengan Perda Nomor : 2 Tahun 2021 lanjut Bupati, telah mengamanatkan tiga pilar pembangunan yaitu Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata, Kawasan Industri Perikanan Terpadu (KIPT) dan Pusat Distribusi Logistik (PDL) di Kawasan Timur Indonesia dan satu program unggulan yakni Gerakan Membangun Desa Mandiri (Gerbang Sari). Pada program unggulan ini, ada dua dimensi yang ingin dicapai yaitu dimensi peningkatan status desa dan dimensi peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat desa. Olehnya itu kepala desa dan masyarakat dituntut untuk memberikan peran aktifnya sebagai aktor terpenting dalam pembangunan di desa.

Selain itu, juga perlu diketahui bahwa kepala desa adalah ujung tombak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah karena itu kepala desa diharapkan mampu mengakomodai kepentingan masyarakat sebagai posisi yang sangat strategis untuk penyelenggaraan otonomi daerah (Otoda). Itulah sebabnya setelah pelantikan Kepala Desa Kohala hari ini diharapkan segenap warga masyarakat dapat mendukung dan membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dan kepada Kepala Desa Kohala, Rahman R, S.Sos untuk dapat merangkul semua elemen masyarakatnya dengan tak terkecuali supaya program dan kegiatan serta pelayanan bisa berjalan sesuai harapan.” kunci H Muh Basli Ali.

Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S.STP, Tripika Kecamatan Buki, Kepala Desa Lalang Bata, Zainal Arifin, Kepala Desa Bontolempangan, Jamaluddin, Kepala Desa Mekar Indah, Nurdin dan Kepala Desa Bukit Timur. Juga tampak sejumlah anggota Kepolisian Resor Kepulauan Selayar dan Kodim 1415 Selayar serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *