Reformasiaktual.com//Kepulauan Selayar(Sulsel)- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai melibatkan oknum kepala desa, sekretaris dan bendahara desa dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Parak selama dua tahun anggaran 2020 – 2021 hingga saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar. Pernyataan itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijennya, La Ode Fariadin, SH awal pekan ini, Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 10.0p Wita. “Perkembangannya kami masih menunggu hasil audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten.” kata dia singkat melalui pesan pendeknya yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hasil pantauan media ini, pelaksanaan ekspose atau gelar perkara ” Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Parak Kecamatan Bontomanai Tahun 2020 – 2021″ berlangsung di Aula Inspektorat Benteng Utara pada akhir Maret 2022 lalu yang dihadiri langsung oleh Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH bersama Kasi Intelijen.
Sebelumnya, La Ode Fariadin selaku Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa terhitung Jumat 11Maret 2022 pihaknya sudah memeriksa sedikitnya enam (6) orang aparat Desa Parak. Mereka berinisial S selaku Sekretaris Desa, AK, CD, ST, RD dan AH. Oknum aparat yang memiliki inisial AH telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tahun 2021. Tak terkecuali Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan yang mempunyai inisial AAN dan sekaligus sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pemberdayaan Masyarakat serta AR selaku anggota TPK.” ungkapnya kepada media ini.
Dalam keterangannya dihadapan Kepala Seksi Intelijen, bendahara desa yang berinisial IR ketika itu mengaku adanya kegiatan yang ditengarai fiktif dengan anggaran yang tidak tanggung-tanggung dan mencapai angka Rp 40 juta lebih. Secara gamblang IR juga mengungkap, meskipun kegiatan tidak dilaksanakan akan tetapi oleh bendahara desa bersama sekretaris desa tetap melakukan proses pencairan seratus persen atas perintah atasannya. Begitupun Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) nya sudah dibuatkan oleh bendahara desa.” kata dia.
Kegiatan itu adalah Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang dilakukan seorang mahasiswa yang seolah-olah bertindak sebagai tenaga ahli untuk melaksanakan kegiatan SID. Padahal sebenarnya kegiatan pengadaan aplikasinya tidak ada sehingga dianggap bodong dan hanya sebagai sebuah formalitas belaka. Diketahui bahwa kegiatan SID ini cuma dilaksanakan oleh dua desa sebagai sample atau contoh dari 81 desa di 11 wilayah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan. Anggarannya pun dianggap cukup besar dengan dua kali proses pembayaran.” ungkap IR polos.
Lain halnya yang dikemukakan oleh oknum Kepala Desa, ZY. Saat dimintai keterangannya diruangan yang sama meskipun hari dan tanggalnya berbeda, ia menyangkali hampir semua teken yang ada didalam SPJ. Pengelolaan dana desa sepenuhnya telah saya percayakan kepada bendahara dan sekretaris. Termasuk untuk menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.” imbuh dia.
(M. Daeng Siudjung Nyulle).