Reformasiaktual.com//Sukabumi- Diduga adanya unsur mall praktek prosedur kredit yang di lakukan oleh oknum pegawai Bank Syariah Indonesia Capem Pelabuhan Ratu yang akhirnya merugikan nasabah, akhirnya pihak nasabah lakukan somasi.
Salah seorarang Nasabah BSI melalui Kuasa Hukumnya akhirnya membuat surat somasi terhadap Pihak Bank.
Zardi Khaitami,S.H kuasa hukum dari Dewi Nasabah Bank Syariah Indonesia Capem Pelabuhan Ratu yang di temui di kantor nya Selasa 10/1/2023 membenarkan adanya prihal tersebut di atas.
“Memang betul hari ini kami kuasa hukum salah satu nasabah BSI Capem Pelabuhan Ratu yang dirugikan sudah melakukan somasi terhadap Bank Syariah Indonesia cabang pembantu Pelabuhan Ratu terkait dengan permasalahan kredit yang di alami oleh klien kami,”paparnya.
“Pertama somasi kami berkaitan dengan kreditnya karena sejauh ini dari awal tidak ada transparansi dari pihak BSI terhadap klien kami,salah satu buktinya pihak kami tidak menerima salinan kontrak dari pihak BSI Capem Pelabuhan Ratu,”jelasnya.
“Kedua klien kami dalam melakukan pembayaran cicilannya tidak termasuk ke sistem yang pembayaran yang semestinya tetapi ini transaksinya lewat salah satu marketing yang ada di BSI Capem Pelabuhan Ratu,oleh karena itu kami meminta pihak BSI untuk mengklarifikasi hal tersebut,”paparnya.
“Kami sudah melayangkan somasi meminta untuk pihak BSI Capem Pelabuhan Ratu segera mengklarifikasi masalah ini, ketiga adalah terkait permasalahan kredit klien kami yang sudah melakukan kewajiban sebagai kreditur yang baik karena dia sudah melaksanakan prestasinya dengan jangka waktu 4 bulan lagi,tapi pas kita mau melakukan negosiasi pengambilan jaminan kredit klien kami tidak diindahkan oleh pihak yang terkait,”tandasnya.
“Adapun objek jaminan yang dijaminkan di BSI capem Palabuhanratu
diduga objek jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena objek tersebut terletak di wilayah tanah milik perkebunan karet yang masih aktif, tapi diduga oleh oknum tertentu dijadikan Akta Jual Beli dan di jaminkan di Bank Syariah Indonesia. itu yang kita minta untuk pihak BSI capem Palabuhanratu untuk mengklarifikasi masalah ini,kami tunggu paling lambat 3 x 24 jam sekian dan terima kasih,”pungkas Zardy.
Pihak media mencoba untuk mengklarifikasi masalah ini terhadap pihak Bank,tapi sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari pihak BSI Capem Pelabuhan Ratu.
Amud