Ismet Adipradana ST.,MM : Kami Akui Hanya Kurang Komunikasi Saja dengan Satpol PP, untuk Pemasangan Iklan di Fasum Jelas Pelanggaran

Daerah977 Dilihat

Reformasiaktual.com//Semarang – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan tanggapan Kasat Pol PP Kota Semarang perihal pemasangan iklan/reklame yang jelas dipasang ditempat fasilitas umum seperti tiang listrik dan pohon, yang mana Satpol PP Kota Semarang merasa tidak pernah ada pemberitahuan dari dinas-dinas terkait yang berwenang untuk mengurusi perijinan pemasangan iklan/reklame, team liputan mencoba mendatangi Distaru (Dinas Tata Ruang) kota Semarang yang beralamat di komplek balaikota Semarang Jl. Pemuda No. 148 Senin 6 Maret 2023. sekira pukul 11.30 WIB.

Setelah mendapatkan no kontak Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Ismet Adipradana ST.,MM., team diberikan waktu sekitar pukul 16.00WIB, dengan alasan masih diluar kantor dan sedang dalam perjalanan, team harus sabar menunggu didepan halaman Distaru sekitar satu setengah jam, tepatnya pukul 17.30 WIB akhirnya team bertemu dengan Kabid Bidang Tata Bangunan tersebut.

Ketika ditanya perihal ada apa dengan Satpol PP Kota Semarang, ” Kami hanya kurang komunikasi saja tepatnya mas, bukan kurang harmonis, jujur saya pun baru berjalan lima bulan tugas disini “, ungkap Ismet.

” Untuk pemasangan iklan/reklame yang dipasang di pohon atau tiang listrik, jelas itu pelanggaran mas, dan kami anggap pemberitahuan dari mas ini adalah sebuah laporan masyarakat juga, maka kamipun akan segera bertindak untuk mengamankan dengan cara memotong dan atau membongkar iklan/reklame tersebut “.

Ditambahkan oleh Ismet, ” Kami hanya mengurusi rekom dan retribusinya saja, untuk perijinan itu adalah kewenangan DPMPTSP, dan untuk pajaknya itu kewenangan Bapenda “.

” Kalau kami tidak perlu memberitahu secara berlanjut dan atau berulang-ulang kepada vendor atau agen advertisingnya terkait kalau harus juga diketahui oleh Bapenda agar mereka membayar pajak iklan/nya, biasanya vendor atau agennya sudah mengetahuinya “, ungkapnya pula.

” Untuk kisaran berapa tarif retribusi yang kami terapkan perihal periklanan, itu kami tidak dapat menerangkan dikarenakan ada kewenangan di pimpinan kami, yang jelas rumusnya adalah panjang, kali luas ruang bahu jalan, dan kelas-kelas nya “.

” Jika ada vendor atau agen advertising yang menyebutkan sudah terinclude, saya saja bingung dengan bahasa terinclude itu mas, dan untuk data-data yang sudah mas kirimkan akan kami cek dan akan kami serahkan ke mas apakah mereka sudah terdaftar di rekom kami atau belum “,ucap Ismet.

” Kami akui bahwa dipihak kami kekurangan personil hingga tidak bisa menjangkau ke pelosok-pelosok yang mas sampaikan melalui pemberitaan, akan tetapi besok kami akan segera mengecek ke lokasi serta melakukan tugas kami yaitu jika iklan dipasang dinilai merusak estetika maka akan kami potong serta tertibkan “, tukasnya.

Ditanya perihal siapa yang berwenang memberikan sanksi administratif sesuai dengan Perda no 14 tahun 2019, ” Saya kurang paham mas, jadi mohon maaf saya tidak bisa menjawab, akan tetapi setahu saya didalam Perda pun tidak ada sanksi administratif, kami akan bergerak dengan cara turun ke lapangan dan juga menertibkannya “, pungkasnya.

Team liputan akan pantau terkait penyampaian baik itu dari Kasat Pol PP Kota Semarang dan Kabid Bidang Tata Bangunan Distaru, apakah mereka akan secepatnya bergerak?

Team liputan/Sumber Penajournalis.com

Editor : Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *