DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTAMADYA PRABUMULIH MENINJAU PERUMAHAN GAJAH MADA RESIDENCE Pra

Daerah789 Dilihat

Prabumulih Timur -Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Dimana penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Demikian Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kotamadya Prabumulih H.Beni Akbari ST.,MM. Untuk itu hari ini Rabu 17 – 05 – 2023 Sub Koordinator Pelaksanaan Penataan Ruang Prabumuiih Fitri Yansa ST. melakukan survey langsung ke lckasi Perumahan Gajah Mada Residence yang berada di Kel. Karang Jaya,Kec.Prabumulih Timur Kotamadya Prabumulih,beliau menegaskan bahwa
“Kenapa Harus Ada PBG
Untuk mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot berlebihan”.

Presiden Jokowi menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.

Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan.

Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha”.

Pengertian PBG – Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Jelasny.

Komisaris PT.Prabu Sakti Mandraguna,Antoni saat mendampingi pihak Dinas PU menambahkan, kondisi perekonomian yang sudah membaik dan berjalan kondusif di tengah pandemi sejak awal tahun lalu akan berdampak signifikan baik bagi pelaku usaha terlebih khususnya bidang properti. Menurutnya lagi, properti itu menggerakkan perekonomian dan memiliki efek domino yang mendorong sektor lain bergerak.

“Kita sebagai pengembang itu butuh kepastian, kepastian bisnis. Bukan hanya pengembang saja yang terganggu bisnisnya, perbankan pun akan terganggu realisasi kredit KPR-nya,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PT Prabu Sakti Mandraguna Andri menambahkan, perusahaannya saat ini sedang memasarkan perumahan Gajah Mada Residence dan mengakui untuk proyek yang sedang berjalan sebelum terbitnya PBG ini tak terlalu berpengaruh.

“Tapi yang berpengaruh untuk proyek baru, izin bangun rumahnya. Izin lokasi tetap teralisasikan“ ini peralihan dari IMB dan ini kan ujungnya pendapatan untuk daerah masing-masing.Jelas Andri.

Saat ini perusahaannya masih menunggu waktu kapan kondisi PBG ini bisa dijalankan. Andri berharap ada kejelasan, dan kepastian. Karena menurutnya, bisnis itu butuh kepastian dan musuhnya hanya satu yaitu waktu. “Tentunya setiap perusahaan punya rencana bisnis, apalagi untuk tahun depan,,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *