Ketua DPD Iwo Kabupaten Bogor Mengecam Oknum Kades di Kecamatan Jonggol yang Diduga Intimidasi Wartawan

Daerah966 Dilihat

BOGOR, ReformasiAktual.Com ,Adanya dugaan intimidasi dari salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor kepada salah seorang Jurnalis/Wartawan dari Media Cetak dan Online Indonews saat ini tengah mendapat sorotan keras dari berbagai pihak yang diantaranya Ketua DPD IWO (Ikatan Wartawan Online) Kabupaten Bogor. Senin (5/6/2023).

Ketua DPD IWO kabupaten Bogor Yudhy Kurniawan yang akrab di sapa Kang Yudhy sangat mengutuk dan menyayangkan serta menyesalkan atas sikap arogansi oknum kepala desa tersebut yang seolah tak terima diberitakan kesalahannya.

“Sangat di sayangkan sikap oknum kades itu, padahal wartawan/jurnalis itu bekerja di lindungi Undang-Undang Pers, dijelaskan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pers adalah sebagai penyalur informasi kepada publik yang mempunyai hak untuk mempublikasikan sebagai sosial kontrol.

Lanjutnya sesuai UU pers Jika pers dihalang-halangi atau diintimidasi dalam mempublikasikan baik kesalahan kepala.desa ataupun kegiatan positifnya pemerintah desa tentunya pelakunya dapat dikenakan pasal tindak pidana dan ancamannya sangat berat.

“Saya selaku Ketua IWO kabupaten Bogor sangat menyayangkan adanya dugaan upaya keriminalisasi dan intimidasi oleh oknum tersebut kepada salah satu rekan kita yang ada di wilayah Bogor Timur,” sesalnya

Menurut kang Yudhy Sapaan akrabnya, dugaan intimidasi berupa pengancaman tersebut tidak hanya mengancam dan membentak melainkan hal yang paling dasar tentunya dapat membuat psikis rekan kita SJ akan terganggu, merasa was-was dan khawatir dalam ruang lingkup saat menjalankan aktivitas kegiatan jurnalistiknya. Sehingga hal ini harus dapat dipulihkan mentalnya dengan jaminan kepastian secara hukum.

“Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan, bagaimanapun dan siapapun juga Jurnalis/Wartawan nya sebagai warga negara repubulik ini tentunya harus mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ruanglingkup peliputan dan hidupnya, karena itu adalah bagian dari pada jaminan hak konstitusional yang telah diatur dalam undang-undang dasar 1945”. Tegasnya.

Yudhy berharap, dengan adanya kejadian ini, agar semua Media atau Jurnalis bergerak untuk mempertahankan, dan memperjuangkan kebenaran. Serta bertindak sesuai hukum, dan tindakan yang diperkenankan oleh hukum. Imbuhnya.

Untuk diketahui, SJ Wartawan Media Cetak dan Online yang biasa disapa Jaya yang ke seharianya meliput berita di wilayah kabupaten Bogor khusus Bogor Timur ini merupakan salah satu wartawan dari media Indonews.

Terjadinya dugaan intimidasi yang dialami SJ disinyalir berawal dari pemberitaan tentang tidak direalisasikannya Program ketahanan pangan tahun 2022 sebesar 20% dari Angaran Dana Desa (DD), hal itu menyebabkan dirinya mendapatkan intimidasi berupa Chatingan dari Oknum Kades di Kecamatan Jonggol dengan kalimat tidak menyenangkan dan dan melarang SJ melakukan tugas Jurnalis. Pungkasyah M YUSUP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *