Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Bantaeng Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

APH275 Dilihat

BANTAENG, ReformasiAktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Propinsi Sulawesi Selatan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang diketuai oleh Dr Andri Zulfikar, SH MH telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial NQ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian tahun 2021 senilai Rp 6,6 miliar.

Tersangka NQ adalah seorang perempuan yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka yang diteken oleh Kajari, Satria Abdi, SH MH dengan Nomor: TAP-09/P.4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-327/P.4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, SATRIA ABDI, SH, MH.Dan terhadap tersangka NQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bantaeng selama dua puluh (20) hari kedepan terhitung kemarin Selasa 26 Maret 2024. Tim penyidik beralasan bahwa tersangka NQ ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta diragukan akan mengulangi tindak pidana sekaligus dengan tujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar.” ujar Kajari Bantaeng melalui Kasi Pidsus Nya, Dr Andri Zulfikar.

Dijelaskan oleh Dr Andri bahwa perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan Nomor : Print01/P.4.17/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 namun pada saat itu belum dilakukan proses penetapan tersangka. Akan tetapi dari hasil Laporan Perkembangan Penyidikan dan Ekspose perkara yang menyeret NQ telah disimpulkan bahwa Tim penyidik sudah mengumpulkan bukti yang membuat terang mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pertanian Bantaeng. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari 53 orang saksi, bukti surat, bukti petunjuk dan adanya Barang Bukti (BB) berupa uang tunai yang telah disita sebesar Rp 36.100.000,00.

Adapun kronologis kejadian singkat perkara ini bahwa berawal adanya bantuan terhadap 35 Kelompok Tani (Poktan) untuk Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 yang bersumber dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 melalui Dinas Pertanian setempat sebesar Rp 6,6 miliar. Dana itu akan digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani (Poktan) untuk Pembangunan Sumur Tanah Dalam atau Sumur Dangkal bagi 15 Poktan.

Kemudian untuk Pembangunan Embung bagi 12 kelompok tani dan Pembangunan DAM Parit untuk 3 kelompok tani. Selanjutnya untuk Pembangunan Long Storage bagi 3 Poktan dan Pembangunan Jalan Usaha Tani untuk 3 Poktan akan tetapi oleh tersangka NQ melakukan pemotongan dana yang diterima oleh kelompok tani penerima bantuan.” imbuh Dr Andri.

Berdasarkan pengakuan dari sejumlah saksi dan tersangka NQ, ia telah memotong senilai Rp 291 juta. Atas perbuatan tersangka NQ, ia telah melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari primairnya.

Sedangkan subsidair telah melanggar Pasal : 11 jo Pasal 15 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.” Demikian diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bantaeng melalui siaran persnya ber Nomor : PR-03/P.4.17/Kph.3/03/2024.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)