TAPANULI SELATAN – Padahal, saat ini masih dalam suasana Lebaran ‘Idul Fitri, tapi seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang berinisial, Z, 41 tahun nekat beli sabu hingga akhirnya dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (15/04/2024) sore.
Pria yang sehari-hari merupakan pedagang berusia 41 tahun ini dibekuk usai Sat Resnarkoba Polres Tapsel mengendus ulahnya beli sabu di tengah suasana Lebaran. Warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini pun kini mendekam di sel tahanan.
“Tersangka, kami amankan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Selasa (16/04/2024) malam.
Kasat memaparkan, sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak lama, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang saat itu tengah mengenderai sepeda motor menuju arah Kota Padangsidimpuan.
“Kemudian, kami memberhentikan sepeda motor pria itu. Saat berhenti, kami melihat laki-laki tersebut gugup. Ia terlihat membuang bungkusan ke arah Jalan raya dari tangan sebelah kirinya,” beber Kasat.
Karena begitu mencurigakan, petugas kemudian mengamankan pria yang belakangan diketahui adalah, Z itu. Selain membekuk Z, petugas juga mengamankan bungkusan yang sebelumnya ia buang.
“Ternyata, isinya satu paket sabu seberat 10 Gram yang terbungkus plastik warna hitam,” imbuh Kasat.
Memesan Sabu
Tak sampai di situ, petugas juga turut menyita barang bukti lain berupa dua unit Handphone yang masing-masing berwarna hitam. Selanjutnya, petugas juga menyita uang tunai Rp74 ribu, buku catatan kecil, berikut sepeda motor warna putih milik, Z.
“Tersangka mengakui bahwa benar barang haram itu miliknya. Berdasar keterangan tersangka, dia sebelum tertangkap memesan sabu itu dari seseorang berinisial, R yang masih lidik, pada Sabtu (13/4/2024) sore lalu,” urai Kasat.
Kemudian esok siangnya, Z kembali menghubungi R melalui Handphone. Lalu, R kirimkan nomor Handphone temannya, agar Z bisa mengambil sabu tersebut. Saat menghubungi, teman R menyuruh Z untuk datang ke Sayur Matinggi.
Setiba di Desa Aek Libung, teman R datang menemui tersangka serta memberikan satu paket sabu yang terbungkus plastik hitam. Setelah menerima sabu itu, Z memengangnya dengan tangan kiri.
“Selanjutnya, tersangka berlalu pergi menuju ke arah Padangsidimpuan. Saat dalam perjalanan ke Kota Padangsidimpuan itulah, kami sukses mengamankan tersangka,” tutup Kasat mengakhiri.