Reformasiaktual.com//SUKABUMI – Salah satu Jurnalis Geram dengan adanya pembatasan Wartawan dalam menjalankan tugasnya Sebagai Kontrol Sosial dan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan UU.
Selasa, 29/04/2025, Am dan Rs dari Salah satu Media Cetak & Online bermaksud Mengunjungi Desa Sukadamai kecamatan Cicantayan kab. Sukabumi Jawa Barat.
Dengan Tujuan Sosial Kontrol yang sudah sebagai tugasnya.
Setibanya di desa Sukadamai, Am dan Rs disambut baik oleh Kepala Desa Sukadamai (R).
Dari Laporan Am, Ketika Am dan Rs tiba dikantor Desa Sukadamai, kebetulan Desa tersebut sedang membangun Gapura Kantor Desa Sukadamai yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 tahun 2025. Dengan total Anggaran Rp. 12.720.000.- dengan waktu pelaksanaan 10 Hari Kerja.
Dari pernyataan Am, memang tidak ada masalah dalam Pembangunan tersebut, tapi ketika Am mewawancarai Kades Sukadamai, Perihal Anggaran Koordinasi Peliputan kepada Media, Kepala Desa (R) menjawab Sudah tidak ada Anggaran, alias Habis.
Mendengar pernyataan dari kepala desa Sukadamai itu, Am Sangat kecewa, bukan masalah Nominal tapi Kades Sukadamai (R) terkesan Pilih Pilih kepada Awak Media.
Dengan Adanya Laporan dari Rekan kita Am, hal ini di nilai menodai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga memunculkan pertanyaan terkait dengan kebebasan pers dalam meliput acara-acara penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki hak untuk Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Hal tersebut disampaikan oleh salah Satu Jurnalis Media Online yang berinisial (Y).
Lanjut (Y) tersebut “Menegaskan bahwa Pemdes harus lebih paham dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ini pelanggaran, dan ujung-ujung Penjara.
Sebagai Pemerintah yang dipilih oleh Rakyat harusnya lebih Paham dengan Isi serta makna dalam UU no. 40 tahun 1999, yang dimana Pemerintah dan Pers tidak bisa di batasi apalagi di jauhkan, Karena Pers di NKRI Adalah Pilar ke -4 guna Mengawal Demokrasi di negeri ini.
terkait adanya pembatasan dan ruang sempit, Wartawan jika ada kegiatan, ia tidak pernah duduk tampil, dia hanya sibuk untuk mencari moment yang lebih bagus untuk di publikasikan, tegasnya.
Jika hal ini terus dilakukan, soal pembatasan Media/Wartawan, bukan tidak hanya mengecewakan, tetapi juga merugikan tugas jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik. Apalagi agenda penting seperti Keterbukaan Informasi Publik.
“Ia pastikan teman-teman media juga sudah siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Instansi terkait, kenapa harus dibatasi untuk menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, seharusnya Langkah yang dilakukan oleh Pemdes Sukadamai jangan membatasi liputan melainkan mengaturnya. Sehingga, kata dia, perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti Musdes, Pembagian Insentif dan Blt, dan Pembangunan Jalan, dll. Serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jangan pilih kasih terhadap Media/wartawan, dan Sejatinya soal Media/wartawan.
Terakhir dari saya, khusus Untuk Seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah kab. Sukabumi. Cobalah berkomunikasi dengan Pihak Komdigi kab. Sukabumi untuk lebih jelas.
Untuk itu, Saya mewakili Insan Pers berharap bahwa Pembatasan Media/Wartawan itu perlu di tinjau ulang, sebelum, jika tetap pada prinsifnya, dalam Pembatasan Media/Wartawan dalam peliputan, Kami Siap laporkan ke APH, karna ini pelanggaran UU no 40 tentang Pers. Tutup Jurnalis tersebut.
Amud