DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Dana untuk Pilkada 2029

Politik185 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyusun strategi pendanaan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 mendatang. Salah satu langkahnya adalah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu, Kamis (15/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, hadir mewakili Bupati Asep Japar untuk menyampaikan nota penjelasan terkait pentingnya pembentukan dana cadangan tersebut.

Andreas menyampaikan, dengan semakin kompleksnya pelaksanaan Pilkada, dibutuhkan perencanaan anggaran jangka panjang yang terukur. “Melihat perkembangan jumlah penduduk dan pemilih, otomatis kebutuhan logistik dan biaya operasional juga akan meningkat, apalagi Sukabumi memiliki wilayah geografis yang menantang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengalokasian dana secara bertahap melalui dana cadangan dinilai lebih efektif dibanding mengandalkan satu tahun anggaran penuh. Menurut Andreas, total dana yang direncanakan untuk dialokasikan mencapai sekitar Rp 120 miliar dan akan dibagi dalam tiga tahun anggaran mendatang.

“Distribusi logistik seperti kotak suara, surat suara, serta honor petugas di TPS perlu didukung oleh anggaran yang memadai. Maka dari itu, pengadaan dana secara bertahap menjadi solusi agar tidak membebani APBD secara sekaligus,” jelasnya.

Pembentukan dana cadangan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa dana cadangan harus ditetapkan lewat peraturan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut menegaskan pentingnya pengesahan Raperda ini agar pelaksanaan Pilkada di masa mendatang tidak menimbulkan tekanan berat pada keuangan daerah.

“Rapat paripurna hari ini membahas nota pengantar Bupati mengenai Raperda dana cadangan Pilkada 2029. Tujuannya agar pemerintah daerah tidak keteteran secara anggaran saat pelaksanaan nanti,” jelasnya.

Ia berharap, inisiatif pembentukan dana cadangan ini bisa menjadi landasan kuat bagi perencanaan keuangan yang lebih baik dalam menyongsong pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Asep