Putusan Hakim Terhadap MT: Kuasa Hukum Sebut Akan Pikir-Pikir

Hukrim357 Dilihat

Bandung – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa MT dalam perkara penipuan senilai Rp100 miliar, Selasa (17/6/2025). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari laporan The Siauw Tjhiu, yang mengaku mengalami kerugian setelah memberikan pinjaman modal kepada MT. Dana pinjaman tersebut diberikan dalam bentuk cek, namun saat dicairkan, cek-cek tersebut ditolak oleh bank karena tidak memiliki dana.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati di ruang sidang III. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan MT bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Namun demikian, Tim Penasihat Hukum MT menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Salah satu kuasa hukum, Edward Edison Gultom, SH, menyebut putusan hakim mengandung banyak kejanggalan.

“Kami kecewa karena klien kami tetap dinyatakan bersalah. Beban pembuktian seharusnya ada pada Jaksa Penuntut Umum, bukan terdakwa,” ujar Edward usai persidangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang akan dijadikan dasar pertimbangan untuk mengajukan banding:

  1. Pembuktian Terbalik:
    Majelis Hakim dianggap keliru karena menyatakan terdakwa tidak bisa membuktikan dirinya tidak bersalah, padahal semestinya jaksa yang wajib membuktikan adanya unsur pidana.
  2. Pasal Tidak Dituntut, Tapi Dipakai:
    Hakim mempertimbangkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, padahal pasal ini tidak termasuk dalam tuntutan jaksa. Hal ini dinilai sebagai bentuk ultra petita dan cacat yuridis.
  3. Keanehan Unsur Penipuan:
    Dalam persidangan terungkap bahwa 472 lembar cek baru dicairkan pada 2021, sementara peristiwa pinjaman terjadi pada 2017–2018. Kuasa hukum menilai tidak ada niat awal menipu karena jumlah cek yang digunakan justru terlalu banyak jika memang ada niat penipuan.

“Kalau mau menipu, cukup dengan satu atau dua cek. Tapi ini jumlahnya ratusan. Kami menduga ini justru bisa jadi rekayasa dari pelapor untuk kepentingan internal,” tambah Edward.

Menanggapi putusan ini, Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., salah satu penasihat hukum lainnya, menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Pihak kuasa hukum juga tengah menunggu salinan resmi putusan untuk dianalisis lebih lanjut, guna menentukan kemungkinan banding.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian serta kompleksitas pembuktiannya, terutama terkait penggunaan cek dalam transaksi besar tanpa dana yang mencukupi.

Red