Dibuat Tak Berkutik, Tim Satgas TP3MB Segel Gudang Miras Oplosan diduga Tak Berizin di Probolinggo

Hukrim389 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo, Senin (07/07/2025)—Tim Satgas Pengawasan dan Penegakan Peraturan Minuman Beralkohol (TP3MB) Kabupaten Probolinggo melakukan penyegelan terhadap sebuah gudang minuman keras (miras) oplosan yang diduga tidak berizin. Penyegelan dilakukan di Ruko Green Garden No. 13, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan
kab probolinggo.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sugeng W. bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, didukung oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Kepala Desa Sumberlele, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Tim Satgas juga didampingi oleh Tim Sae Law Cere Kabupaten Probolinggo.

Dalam keterangannya, Kasatpol PP Sugeng W. menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena gudang tersebut tidak memiliki izin lengkap. “IMB tidak sesuai peruntukannya, data gudang tidak sesuai dengan daftar yang terdaftar, titik koordinat lokasi juga tidak cocok. Selain itu, gudang ini tidak memiliki izin edar,” tegas Sugeng usai penyegelan dilakukan.

Sementara itu, Musthofa dan Diky Pradipto Atmasunu dari Tim Sae Law Cere menegaskan bahwa penyegelan ini adalah hasil kerja tim lintas OPD yang solid. “Kami hadir sebagai bentuk dukungan kepada Satpol PP. Penyegelan ini adalah kerja bersama, hampir semua OPD terlibat oprasi penyigelan ini,”ujar Musthofa.

Musthofa juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kabupaten Probolinggo. “Siapapun yang ingin membuka usaha di Probolinggo harus mengikuti aturan pemerintah daerah. Di Perda itu jelas, apalagi jika di sekitar lokasi terdapat pondok pesantren dan tempat ibadah. Saya yakin, Bupati tidak mungkin mengeluarkan izin dalam kondisi seperti ini,” tegas Musthofa kepada wartawan.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Probolinggo dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan juga ketertiban umum.!!

   Ibrahim