Probolinggo – Reformasiaktual.com – Tim Satuan Tugas Minuman Keras (Satgas Miras) Kabupaten Probolinggo yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Sugeng Wiyanto, bersama jajarannya dan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), Adhy Catur Indra B, SH, membuka kembali sebuah ruko yang sebelumnya disegel. Ruko tersebut terletak di Green Garden No. 13, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Ruko milik Wichun yang sebelumnya digembok oleh tim Satgas Miras pada 7 Juli 2025 karena diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) secara ilegal. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Perda tentang larangan miras di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun pada hari Jumat (1 Agustus 2025), ruko tersebut secara resmi, Gembok dan di-police line dibuka kembali oleh tim Satgas miras Kabupaten Probolinggo. Dalam sesi wawancara dengan beberapa teman media, Sugeng Wiyanto menjelaskan bahwa pembukaan ini didasari oleh itikad baik pemilik ruko yang telah menandatangani surat pernyataan.
“Yang pertama, kita sudah pegang surat pernyataan. Pada prinsipnya, yang bersangkutan menyatakan tidak akan lagi menjual miras atau minuman beralkohol (minul) di tempat ini,” ujar Sugeng. Ia menambahkan bahwa pemilik ruko juga berkomitmen untuk mengubah fungsi ruko menjadi bengkel sebagaimana peruntukannya semula.
Sugeng menegaskan bahwa tugas Satgas Miras tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup pembinaan dan edukasi terhadap masyarakat. “Salah satu tugas kami adalah melakukan pembinaan dan edukasi kepada mereka. Kita ingin ada kesadaran hukum dan perubahan perilaku,” lanjutnya.
Langkah pembukaan ruko ini menurutnya menjadi bukti bahwa penindakan bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari proses pembinaan hukum. dengan catatan tetap dalam pengawasan Bila pelanggaran terulang, Satgas tak akan ragu mengambil tindakan tegas kembali.
Satgas Miras Kabupaten Probolinggo terus berkomitmen menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras ilegal. Kerja sama antarinstansi dan peran serta masyarakat sangat diperlukan agar upaya penertiban ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Namun Ada beberapa kementar dari tokoh masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya, iya katakan dan iya menyayangkan keputusan membuka Gembok Ruko miras di Green Garden, Desa Sumberlele, Kraksaan, hanya karena ada pengakuan dari pemilik bahwa mereka tidak akan menjual miras di tempat itu. Mereka merasa bahwa jaminan ini tidak cukup kuat tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang jelas.!!
Ibrahim