Sukabumi // Reformasiaktual.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikahuripan diduga melanggar aturan dengan mengangkat salah seorang staf desa menjadi Kepala Desa (Kades) sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) setelah posisi kedua jabatan itu kosong karena pejabat sebelumnya terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan laporan yang diterima tim investigasi media, sejak Kades U. Malik dan Sekdes Agung resmi mendekam di balik jeruji besi, jabatan mereka langsung digantikan oleh seorang perempuan yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan U. Malik.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Sejak Kades U. Malik dan Sekdes Agung terjerat kasus hukum, posisi keduanya langsung digantikan oleh si ibu, yang masih saudara Pak Kades U. Malik. Mohon maaf, saya tidak bisa menyebutkan namanya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (23/08/2025).
Terkait dugaan pelanggaran ini, Humas LBH Pers, Bang Widn, menegaskan bahwa rangkap jabatan di lingkungan pemerintah desa jelas dilarang.
“Anggota pelayanan desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai Sekdes maupun Kades, karena masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda,” jelasnya.
Aturan Larangan Rangkap Jabatan
Larangan rangkap jabatan perangkat desa diatur secara tegas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Apabila terjadi kekosongan jabatan Kades karena tersangkut masalah hukum, maka Bupati berwenang menunjuk penjabat (Pj) Kepala Desa. Sedangkan jabatan Sekdes yang kosong akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes yang ditunjuk oleh Kepala Desa atau Pj Kades.
“Seorang staf desa tidak bisa sekaligus menjabat sebagai Sekdes dan Kades. Jika hal ini tetap dilakukan, selain melanggar aturan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kerugian negara, misalnya dengan menerima gaji ganda. Itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegas Bang Widn.
Sanksi yang Mengintai
Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan. Pelanggaran ini bisa berujung sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen. Bahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, pelaku bisa dijerat sanksi pidana.
Bang Widn menutup keterangannya dengan sindiran keras.
“Dimana peran para jurnalis di Kabupaten Sukabumi? Kades dan Sekdes baru saja ditangkap, sekarang muncul lagi kabar staf desa diangkat jadi Kades sekaligus Sekdes. Kalau benar, ini jelas melanggar aturan,” pungkasnya.
(Widiyano*)








