Dugaan Limbah Medis Dibuang dan Dibakar Sembarangan, Puskesmas Sukaresik Tasikmalaya Diduga Langgar Regulasi Kesehatan

Hukrim126 Dilihat

Tasikmalaya //ReformasiAktual.com-
Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis terjadi di UPT Puskesmas Sukaresik, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Tim media menemukan indikasi pembuangan dan pembakaran sampah medis serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di area belakang fasilitas kesehatan tersebut, Senin (22/09/2025).

Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan. Dari hasil pengecekan bersama salah satu pegawai puskesmas berinisial HR, ditemukan tumpukan limbah medis bercampur sampah domestik. Limbah itu berupa bekas jarum suntik, sarung tangan medis, masker, serta kemasan obat-obatan. Diduga kuat limbah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar terbuka, metode yang jelas dilarang dalam aturan lingkungan dan kesehatan.

Pembakaran terbuka limbah medis berpotensi menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan. Zat ini dapat memicu gangguan pernapasan, kanker, hingga merusak sistem kekebalan tubuh. Kondisi tersebut tentu menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar Puskesmas Sukaresik.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Puskesmas Sukaresik, H. Mamat Suhaery, S.Kep., Ners, bersama petugas kesehatan lingkungan Encep Elan, S.KM, menyebut insiden ini terjadi karena kelalaian salah satu petugas kebersihan pengganti.
“OB yang baru tidak mengetahui aturan penyimpanan limbah medis. Itu kelalaian dan kurangnya pengawasan,” jelas Mamat.

Namun ketika awak media menyoroti banyaknya bekas kemasan obat, sarung tangan, masker, hingga jarum suntik yang ditemukan di area belakang puskesmas, Mamat beralasan bahwa sebagian di antaranya adalah limbah lama yang tertimbun tanah. “Mungkin tercakar ayam hingga muncul kembali ke permukaan,” ujarnya.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pembuangan dan pembakaran limbah medis sudah berlangsung lama. Padahal, pihak puskesmas disebut-sebut telah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis sesuai aturan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Tasik Raya, Dharma Eka Yudiawan, S.Pd, menegaskan bahwa tindakan pembuangan dan pembakaran limbah medis sembarangan jelas melanggar hukum.
“Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, serta Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jika terbukti, sanksinya bisa administratif hingga pidana,” tegas Dharma.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya belum dimintai tanggapan resmi. Tim Reformasi Aktual akan terus melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait.

Bersambung…

Tim Reformasi Aktual, Tasikmalaya