
Reformasiaktual.com//Kabupaten Bandung — Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik Bolu/Roti Coy milik PT Sunlight Foods Indonesia kembali disorot. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama personel Polda Jabar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (27/09), setelah perusahaan tersebut disebut berulang kali membuang limbah cair ke saluran umum.
Pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra itu diketahui memiliki kapasitas produksi harian lebih dari 10.000 kemasan. Diduga, volume limbah cair hasil produksi meluber ke selokan tanpa pengolahan yang memadai sehingga menyebabkan bau menyengat, air keruh, serta timbulnya sedimen.
Warga menilai perusahaan terkesan kebal hukum karena selalu mengklaim persoalan sudah selesai di Polda maupun instansi lingkungan. Namun kenyataannya, pelanggaran kembali berulang — bahkan dalam sidak terbaru kadar pH limbah diduga mencapai angka 3 (bersifat asam kuat).
Sorotan Soal Tenaga Kerja Asing
Selain dugaan pencemaran lingkungan, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan pekerja asing asal Tiongkok di dalam kawasan pabrik. Mr. Lee yang disebut sebagai penanggung jawab operasional dikabarkan kerap hilir mudik Indonesia–China sembari memperpanjang dokumen imigrasi.
Namun, muncul dugaan bahwa para pekerja WNA tersebut tidak mengantongi izin kerja (IMTA) yang sah. Bahkan di dalam kawasan pabrik disebut terdapat penampungan pekerja, yang tidak semestinya digunakan sebagai tempat tinggal dalam kawasan industri.
Kronologi Sidak
Opik, anggota ormas yang turut memantau jalannya sidak, menuturkan pengalamannya saat tiba di lokasi.
“Saya datang karena penasaran, ternyata benar ada tim LH dan Polda. Waktu pengecekan limbah, saya sempat ditegur agar tidak merekam. Saya jelaskan bahwa saya tidak merekam, dan setelah dicek HP saya, mereka diam,” ujarnya.
Menurut keterangan Opik, petugas DLH menyebut kadar pH limbah berada di angka pH 3, yang berarti sangat asam dan berpotensi merusak ekosistem air.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait agar tidak hanya fokus pada persoalan lingkungan, tetapi juga memeriksa:
Legalitas tenaga kerja dan izin kerja WNA
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepatuhan perpajakan
Dokumen KITAS dan IMTA
Terlebih, Kawasan Industri De Prima Terra dikabarkan hanya memiliki perizinan sebagai area pergudangan, bukan tempat produksi sekaligus hunian pekerja.
Publik berharap APH tidak tutup mata.
(Red)//Sumber :Matainvestigasi.com







