OKU Timur- Lima orang massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Komering OKU Timur Bersatu menggelar aksi damai di depan kantor kejaksaan Negeri OKU Timur pada selasa 21/10/2025.
Lima orang massa yang tergabung dalam Aliansi masyarakat komering OKU Timur bersatu melakukan aksi damai menggunakan alat peraga berupa 1 (satu) buah Toa, serta pengamanan gabungan dari personil Polres OKU Timur dan personil TNI Kodim 0403.
Dalam orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat komering OKU Timur bersatu, yang diwakili Fahmi selaku Koordinator Umum Aksi Damai didampingi oleh Rizal Koordinator Umum Aksi, Ali Imron Koordinator Umum Aksi, dan Juni Penanggung Jawab Aksi serta Yudi Panjalu putra dari lembaga swadaya masyarakat perintis cakra manunggal (PCM) menyampaikan beberapa aspirasi terkait kasus yang sedang berkembang,
“Pertama kami ingin menyampaikan bahwa bapak/ ibu yang ada di dalam agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya di Kabupaten OKU Timur ini jangan sampai ada narasi diluar sana berkembang bahwa hukum tajam kebawah tumpul ke atas.
Selanjutnya setelah melakukan orasi singkat tersebut, massa aksi sebanyak 5 (lima) orang didampingi oleh Personil Polri dan TNI langsung beraudiensi dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Oktafian Syah Effendi, S.H, M.H yang diwakili langsung oleh Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, S.H dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Timur Hafiedzs, S.H, M.H, bertempat di ruang kerja Kasi Intelijen.
Audiensi singkat yang dihadiri langsung
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Aditya C Tarigan, S.H,
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Hafiez, S.H., M.H,
Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Muhamad Feebry, S.H,
Kepala Subseksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Eko Saputra, S.H., M.H.
Kepala Bagian OPS Polres Ogan Komering Ulu Timur AKBP. M. Ginting,
Kasat Intelkam Polres OKU Timur AKP. Andi Bintoro, S.H.
Dan dari pihak aliansi masyarakat komering OKU Timur bersatu ,
Fahmi selaku Koordinator Umum Aksi Aliansi Masyarakat komering OKU Timur Bersatu,
Rizal selaku Koordinator Umum Aksi Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu, Juni Rianto selaku Penanggung Jawab Aksi Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu, Ali Imron selaku Koordiantor Umum Aksi Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu
dan Yudi Panjalu putra dari LSM Perintis Cakra Manunggal.
Dalam kegiatan audiensi tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu telah menyampaikan tuntutannya yang di sampaikan langsung oleh
Fahmi selaku Koordinator Umum Aksi, Kami disini memberikan, mendukung kepada kejaksaan dan juga meluruskan narasi yang berkembang diluar, baik di media sosial dan masyarakat sekarang tertuju di kejaksaan atas kasus yang sedang berkembang.
“Kami datang memberikan dukungan moral kepada kejaksaan, dan kemanusiaan kami agar kedepan kejaksaan menegakkan hukum seadil-adilnya terkait kasus ini, karena beberapa teman-teman juga melakukan analisa kajian bahwa ada aktor intelektual yang masih belum tersentuh, ucap fahmi.
“Kami juga akan mendukung Kejaksaan maupun Polri, jika itu dalam rel dalam konstruksi hukum yang benar, tapi jika itu berkembang diluar sana ataupun hal-hal yang menyinggung, ya inilah masyarakat itu memantau, melihat dengan cara masing – masing.
Sementara Rizal selaku Koordinator Umum Aksi menyampaikan kehadiran mereka ingin meminta kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh yang ada saat ini diperiksa sehingga publik itu bisa ditutup opini-opini yang tidak benar.
“Kami meminta kepada Kejaksaan juga tolong untuk setiap adanya gelar perkara atapun press rilis apapun kami minta seterang-terangnya secara terbuka, ucapnya.
Sementara itu Ali Imron selaku Koordinator Umum Aksi mengatakan mendukung penuh kinerja Polri dan APH lain.
“Saya tidak banyak bicara, saya tidak bisa menjabarkan panjang lebar, kami minta tolong diluruskan permasalahan yang ada atau yang belum ada atau yang sedang dihadapi, ucap rijal.
Menanggapi apa yang di sampaikan massa dari aliansi masyarakat komering bersatu OKU Timur,
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aditya C Tarigan, S.H
Mengucapkan terimakasih atas kehadirannya, dan untuk saat ini Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman karena tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
“Disini saya melihat artinya kita ini berada dalam satu garis, kita berada dalam gerbong yang sama yaitu dalam rangka pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten OKU Timur, ucap kasi intel.
“kami juga mengucapkan terima kasih juga kepada personil polri dan TNI yang melakukan pengamanan sehingga kita bisa berkumpul diruangan ini, juga terimakasih kepada teman media yang hadir.
Lanjut kasi intel, dalam hal ini memang benar Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Tanggal 14 Oktober 2025 telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI Kabupaten OKU Timur periode tahun 2018 sampai dengan 2023, dasar penetapan kedua tersangka tersebut bahwa dalam proses penyidikan oleh penyidik telah menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta didukung oleh barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Lanjutnya, bahwa penyidik sudah melakukan secara objektif, profesional dan proporsional dalam menetapkan kedua tersangka tersebut, dan saya tegaskan tidak ada kriminalisasi dan tidak ada tebang pilih.
“kami ucapkan terimakasih atas dukungan dari teman-teman Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu kepada kami dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI Kabupaten OKU Timur periode tahun 2018 sampai dengan 2023.
“Apabila teman-teman dari Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu memiliki alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP terhadap pihak-pihak lain selain kedua tersangka, kami persilahkan alat bukti tersebut untuk dibawa dan diserahkan kepada kami agar penyidik yang akan meneliti dan menilai apakah alat bukti tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Sedangkan untuk materi, substansi penyidikan yang sedang berjalan, untuk saat ini hanya sebatas itu yang bisa kami sampaikan, karena pembuktian itu hanya ada dipersidangan, nanti kita buka seluas-luasnya dipersidangan.
Sementara dalam tanggapanya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejari OKU Timur Hafiedzs, S.H, M.H
mengatakan, saya lihat disini kita punya satu tujuan yang sama terkait penegakkan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, dan kita juga sama-sama berharap penanganan tindak pidana korupsi berjalan sesuai jalur, sesuai dengan yang seharusnya.
“Sama seperti yang disampaikan kasi intel apabila teman-teman dari Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu memiliki alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP terhadap pihak-pihak lain selain kedua tersangka, kami persilahkan alat bukti tersebut untuk diserahkan kepada kami agar penyidik yang akan melakukan telaah dan menilai apakah alat bukti tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Terkait penanganan perkara PMI tersebut sudah kami urutkan sesuai dengan prosedur dan kami sudah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah, serta juga sudah melakukan ekspose/gelar perkara dengan tim penyidik sebelum menetapkan 2 (dua) orang tersangka tersebut.
“Nanti kita sama-sama bisa pantau pada saat dipersidangan akan terbuka semua cerita lengkapnya, seluruh masyarakat bisa mendengar sendiri bisa melihat sendiri dipersidangan seperti apa jadi bisa kami pastikan disini tidak ada unsur-unsur lain, kami tidak melihat siapa calon tersangkanya, latar belakangnya seperti apa, jadi itu murni karena pada saat kami melakukan penyidikan telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkannya sebagai tersangka, Pungkas kasi pidsus.Rilis(Krisna)











