Kejati Jabar Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Cimenyan, Cegah Kebocoran Dana Desa

APH39 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung, 12 November 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Cimenyan, para kepala desa beserta perangkatnya, Karang Taruna, serta masyarakat sekitar.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” sebagai bagian dari upaya Kejati Jabar dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar berupaya meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aspek-aspek hukum agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kasipenkum Nur Sricahyawijaya menjelaskan, program penerangan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama di bidang pencegahan korupsi.

“Kami ingin para kepala desa dan perangkatnya memahami betul aturan hukum dalam penggunaan dana desa agar tidak salah langkah dan terhindar dari jerat hukum,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum dan pengelolaan keuangan desa. Kejati Jabar berharap, melalui kegiatan ini para peserta dapat menularkan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Para kepala desa yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut dan berharap agar program serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami agar lebih paham aturan hukum, terutama terkait dana desa, sehingga bisa menjalankan tugas tanpa rasa khawatir,” ungkap salah satu kepala desa peserta acara.

Kegiatan Penerangan Hukum Kejati Jabar ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum di tingkat desa, sekaligus memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Kasi Penkum Kejati Jabar