Ironis, Penjual Obat Keras Tertentu (OKT) Tramadol dan Sejenisnya Manfaatkan Gubug Kecil Untuk Lancarkan Aksi

Hukrim14 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Peredaran obat keras tipe G seperti Tramadol, Eximer, Trihex, Destro dan lainnya di Kota Bandung sangat membuat warga atau masyarakat resah, pasalnya diduga banyak anak remaja dan kalangan muda terjerumus dan kecanduan obat obatan ilegal tersebut tanpa resep dokter dijual bebas secara terang terangan.

Seperti sudah menjamur pengedar obat keras ilegal di Kota Bandung berkamuflase seperti kios kecil, toko kosmetik atau dijual kantongan denga sistem COD di berbagai wilayah Kota Bandung, awak media menemukan salah satu toko/kios atau Gubug kecil yang berada di wilayah Jl.Dakota kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo depan Borma Perbatasan cimindi Bandung diduga kuat Menjual obat keras tipe G secara ilegal tanpa rasa takut oleh Hukum di wilayah Polrestabes Bandung (14/11/2025).

“Iya pak toko atau kios itu kayanya udah lama buka dan memang menjual obat obatan kaya gitu pak banyak anak muda yang sering nongkrong dan beli di kios itu bahkan yang sudah berumur pun ada pak, tutur (GM) salah satu narasumber.

Ketika di konfirmasi lewat sambungan Telphone Whatsapp, dengan nada Lantang seorang yang menyebutkan sebagai pegawai toko tersebut berbicara ” abang dimana, yu kita ketemuan sini saya pingin tau muka abang biar ketemu sekalian , saya disini pegawainya,”tegas nya.

Warga berharap kepada Aparat penegak Hukum Polsek Setempat, Polrestabes Bandung agar segera memberantas pengedar ataupun penjual obat obatan keras jenis G secara Cepat dan ambil tindakan tegas agar bisa menyelamatkan generasi muda Bangsa.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(Red)