reformasiaktual.com
Jumat 14 Nov 2025
JAKARTA –Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi menerbitkan Surat Mandat kepada Suhardin, pemegang Kartu Tanda Anggota PPWI dengan nomor 22-12-04451, untuk membentuk dan mengkoordinasikan kepengurusan PPWI Cabang Konawe Utara. Mandat ini tertuang dalam Surat Nomor 19/DPN-PPWI/SKET/XI-2025, yang ditandatangani Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pada 14 November 2025 di Jakarta.
Dalam surat mandat tersebut dijelaskan bahwa penunjukan Suhardin merupakan bagian dari program strategis PPWI Nasional dalam rangka perluasan jaringan organisasi, penguatan kapasitas anggota, serta konsolidasi struktur kepengurusan di tingkat daerah. PPWI terus berupaya memperluas eksistensinya di berbagai wilayah Indonesia maupun di negara-negara sahabat melalui pembentukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
Terkait tugas yang diberikan, Suhardin diminta untuk melakukan langkah-langkah konsolidasi dengan para pewarta warga di Kabupaten Konawe Utara.Ia diberi kewenangan untuk menghimpun anggota, mengorganisir rapat koordinasi, serta menyusun struktur kepengurusan PPWI Cabang Konawe Utara. Struktur minimal yang harus dibentuk terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta beberapa bidang atau biro sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, pengurus cabang juga diperbolehkan melibatkan unsur pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat setempat sebagai penasihat atau pembina.
Dalam pelaksanaan mandat ini, PPWI Nasional menegaskan bahwa seluruh biaya kegiatan mulai dari proses konsolidasi hingga tahap pengukuhan pengurus harus ditanggulangi secara swadaya oleh para pewarta warga di wilayah setempat. Biaya tersebut mencakup pembuatan kartu identitas anggota bagi unsur pengurus utama, biaya perjalanan minimal dua orang pengurus PPWI Nasional untuk menghadiri peresmian, serta biaya penerbitan SK, pembuatan pataka, pin, dan plakat sebesar Rp1.500.000 untuk setiap DPD/DPC.
PPWI Nasional mensyaratkan bahwa biaya administrasi sebagaimana poin ketiga harus disetorkan terlebih dahulu ke rekening resmi PPWI sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman administrasi organisasi dan kelancaran proses legalisasi pengurus daerah.
Setelah susunan pengurus cabang terbentuk, Suhardin diwajibkan menyampaikan laporan resmi beserta draft struktur organisasi kepada PPWI Nasional untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Pengangkatan Pengurus. Selanjutnya, PPWI Nasional akan melaksanakan pelantikan secara resmi di Kabupaten Konawe Utara sesuai jadwal yang ditetapkan.
Surat mandat ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan dan menjadi dasar hukum bagi Suhardin dalam menjalankan tugas-tugas pengembangan organisasi PPWI di Kabupaten Konawe Utara. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa mandat tersebut diberikan untuk mendukung tumbuhnya ekosistem jurnalisme warga yang kredibel, profesional, dan berintegritas di tingkat daerah.
Dengan dikeluarkannya mandat ini, PPWI berharap terbentuknya kepengurusan cabang yang solid dan mampu mendorong peningkatan literasi informasi serta kualitas penyampaian berita oleh masyarakat, khususnya di wilayah Konawe Utara. Organisasi ini terus berkomitmen mengembangkan jaringan pewarta warga yang mampu berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan penguatan demokrasi berbasis partisipasi publik.,”Pungkasnya (Ed)












