Bogor – Reformasiaktual.com
Sikap tertutup Kepala Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terkait penggunaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Dahlan, yang telah menjabat satu periode, hingga kini tidak pernah bersedia ditemui awak media, bahkan sekadar untuk berbincang ringan.
Hal serupa juga terlihat pada perangkat desa bagian kaur. Meskipun sempat ditemui, jawaban yang diberikan terkesan tidak peduli dan enggan memberikan penjelasan.
Upaya konfirmasi langsung oleh Tim Investigasi Reformasiaktual bersama Media Suara Jabar Banten juga tidak membuahkan hasil. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim kepada Kades Dahlan sejak kemarin dan berulang kali hingga hari ini tidak mendapat respons sama sekali.
Tokoh Transparansi Angkat Bicara
Aktivis pemerhati pemerintahan, A, yang dikenal vokal soal transparansi publik, mengecam keras sikap bungkam tersebut.
“Ini tindakan kebodohan. Kepala desa seharusnya memiliki dedikasi dan keterbukaan kepada media agar tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap jalannya pemerintahan,” tegas A dalam wawancara eksklusif.
A, yang akrab disapa BL, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat.
“Kepala desa wajib menjawab pertanyaan wartawan. Dengan begitu, kecurigaan dan spekulasi yang tidak perlu bisa dicegah,” tambahnya.
Ia juga meminta Camat Cileungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran Pemerintah Desa Situsari.
“Tugas camat adalah membina dan mengawasi kades, meskipun secara struktural bukan atasan langsung,” ujarnya.
Kejanggalan Dana Desa dan Samisade 2024–2025
Kekesalan awak media bermula ketika hendak melakukan konfirmasi terkait realisasi Dana Desa dan program Samisade 2024–2025. Ditemukan adanya kejanggalan pada pos belanja modal BUMDes (penyertaan modal desa) yang nilainya sangat besar.
Untuk anggaran tahun 2025, terdapat pula alokasi Dana Desa pada program Pemeliharaan Sarana Prasarana Pemasaran Produk yang dinilai tidak wajar karena besarnya anggaran.
Hingga kini, pihak desa belum memberikan penjelasan mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
Potensi Pelanggaran UU Pers
Sikap tidak kooperatif terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) menegaskan:
Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
A menilai tindakan tidak merespons telepon atau konfirmasi wartawan merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Saya sangat menyayangkan pejabat publik yang tidak mau mengangkat telepon wartawan. Itu sama saja menghalangi kerja pers.” ujar A dengan nada kesal, Jumat (14/11/2025).
(Dedi) – RA













