DKP Sulsel Klarifikasi Dugaan Pungli di PPI Bontobahari: “Penarikan Resmi Harus Berdasar SK dan Pergub”

Daerah36 Dilihat

Makassar – Menanggapi pemberitaan yang beredar dengan judul “Diduga Ada Pungli di PPI Bontobahari, Aktivis Desak Polisi Bongkar ‘Bisnis Gelap’ Retribusi Parkir”, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataannya, DKP menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan retribusi di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) harus memiliki dasar hukum yang jelas dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala DKP Provinsi.

“PPI Bontobahari merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pengelolaannya berada di bawah DKP Provinsi, dan setiap penarikan retribusi wajib mengacu pada peraturan dan SK yang sah,” ujar Kepala DKP Sulsel, Ir. H. Ahmad Yusuf, M.Si, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, dasar hukum pengelolaan dan pungutan retribusi di kawasan pelabuhan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan PPI, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.

Selain itu, penugasan petugas lapangan diatur melalui SK Kepala DKP Provinsi Sulsel Nomor 523/45/DKP-SS/2024 tentang Penunjukan Petugas Pelaksana Teknis Retribusi di Lingkungan PPI.

“Setiap petugas wajib memiliki surat tugas dan tanda pengenal resmi. Jika ada yang memungut tanpa legalitas, itu bukan bagian dari kebijakan DKP. Kami sudah menugaskan Koordinator UPT PPI Bontobahari untuk mengecek lapangan dan menertibkan,” tegasnya.

DKP Tegaskan Tolak Segala Bentuk Pungli

Dalam klarifikasi tersebut, DKP Sulsel menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) di wilayah pengelolaan pelabuhan.

“Kami tidak akan menoleransi praktik pungutan liar di lapangan. DKP membuka kanal pengaduan masyarakat dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan,” ungkap Ahmad Yusuf.

Adapun kanal aduan resmi DKP Sulsel dapat diakses melalui:

WhatsApp & Telepon: 0811-444-77-22

Email: pengaduan.dkpsulsel@go.id

Harap Pemberitaan Tetap Berimbang

Pihak DKP juga mengapresiasi peran media dan aktivis dalam mengawasi pengelolaan fasilitas publik, namun mengingatkan pentingnya asas keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menghargai fungsi kontrol sosial dari rekan-rekan media. Namun, agar tidak menimbulkan persepsi keliru, kami berharap setiap pemberitaan tentang instansi pemerintah disertai klarifikasi dari pihak terkait,” tambahnya.

Akan Tindak Oknum Jika Terbukti

Sebagai bentuk komitmen transparansi, DKP Sulsel menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Kalau benar ada oknum yang memungut tanpa dasar hukum, itu pelanggaran berat. Kami tidak segan mencabut penugasan dan menyerahkan ke aparat hukum,” tutup Kepala DKP Sulsel.

Dengan hak jawab ini, DKP Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dan nelayan di sekitar PPI Bontobahari dapat tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa, sembari menunggu hasil verifikasi lapangan dari pihak berwenang.