Peredaran Tramadol, Trihex, dan Obat Keras Ilegal Marak di Gunung Batu,Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Hukrim55 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer, Trihex, Destro, dan berbagai obat terlarang lainnya di Kota Bandung semakin meresahkan. Tanpa pengawasan dan tanpa resep dokter, obat-obatan tersebut diduga dijual bebas secara terang-terangan dan menjerat banyak remaja maupun anak muda ke jurang kecanduan.

Di berbagai wilayah Kota Bandung, para pengedar disinyalir beroperasi menggunakan modus kamuflase, mulai dari kios kecil, toko kosmetik, hingga penjualan sistem COD (Cash on Delivery). Kondisi ini membuat peredaran obat keras ilegal seperti tak terbendung.

Pada 24 November 2025, awak media menemukan salah satu kios di Jl. Gunung Batu, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, perbatasan Cimindi Bandung, yang diduga kuat menjual berbagai obat golongan G tanpa izin dan tanpa rasa takut terhadap hukum, meskipun wilayah tersebut berada di bawah yurisdiksi Polrestabes Bandung.

Seorang warga berinisial GM, yang berhasil ditemui, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Iya pak, toko atau kios itu kayanya udah lama buka dan memang menjual obat-obatan kayak gitu. Banyak anak muda yang sering nongkrong dan beli di kios itu, bahkan yang sudah berumur pun ada pak,” ujar GM.

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum, baik dari Polsek setempat maupun Polrestabes Bandung, segera melakukan penindakan cepat dan tegas terhadap para penjual maupun pengedar obat keras tersebut demi menyelamatkan generasi muda.


Dasar Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 197 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.”

Red