
Photo Belakang Bangunan
Cianjur // ReformasiAktual.com- Sebuah pabrik tahu yang berlokasi di Kampung Pasirkadu RT 03/02, Desa Langgensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, diduga berdiri di atas lahan milik PU Pengairan Provinsi Jawa Barat. Bangunan seluas sekitar 235 meter persegi tersebut telah beroperasi selama 10 tahun.
Informasi yang dihimpun Reformasi Aktual menyebutkan bahwa pabrik tahu milik Dadi itu berada di atas aset tanah pengairan Ciheulang. Dugaan penyerobotan ini berpotensi menjerat pemilik bangunan dengan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana 4–5 tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.
Seorang pejabat PU Pengairan Kabupaten Cianjur yang dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025) membenarkan bahwa lahan Ciheulang merupakan aset milik PU Pengairan Provinsi Jawa Barat. Pejabat tersebut juga menjelaskan lokasi kantor otoritas terkait, yakni Kantor PU Pengairan Provinsi Jawa Barat di Songgom, Kecamatan Cibeber.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025), pemilik pabrik tahu, Dadi, mengakui bangunan usahanya memang berdiri di atas tanah milik PUPR Pengairan Provinsi Jawa Barat. Ia mengatakan bangunan itu dibeli dari seorang warga bernama Aang sekitar sepuluh tahun lalu sebelum kemudian dikembangkan menjadi pabrik tahu.
“Memang bangunan ini berdiri di atas tanah PUPR. Tapi bukan hanya saya, ada juga orang lain yang bangun dan dijadikan tempat usaha,” ujar Dadi.
Kasus ini masih menunggu langkah resmi dari pihak PU Pengairan maupun instansi terkait lainnya.
(Herid Hermawan)










